Sekayu, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen mendorong percepatan pembentukan Katalog Elektronik atau e-Katalog lokal yang dilakukan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Katalog elektronik lokal merupakan portal katalog produk layanan barang dan jasa yang bisa diakses secara online. Memiliki fungsi yang hampir sama seperti ‘online shop’ tetapi produk yang tersedia khusus keperluan pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembentukan
e-Katalog lokal bersama Perangkat Daerah terkait, mengatakan produk yang sudah siap dimasukkan dalam e-Katalog Lokal ini yakni Aspal Karet.
“Prinsip bahwa kita akan coba untuk menjadikan asapal karet ini untuk menjadi e katalog lokal,” kata Sekda, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (23/11/2020).
Sekda Muba juga mengatakan memasukkan aspal karet kedalam e-katalog lokal bertujuan sebagai payung hukum agar tidak salah menggunakannya.
“Untuk itu koordinasilah dengan pihak terkait terutama Dinas PU PR, Dinas Perkebunan, Disperindag, dan perusahaan yang memproduksi, dalam menentukan nilai ekonomisnya,” ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Muba Daud Amri SH menuturkan rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Muba yang telah melakukan rakor persiapan e-Katalog lokal dengan LKPP pada tanggal 13 November 2020 lalu.
“Pada rakor waktu itu komitmen Bupati Muba untuk memasukkan produk lokal Muba kedalam katalog elektronik lokal diantaranya Aspal Karet dan Batik Gambo,” ungkap Daud.
Daud menambahkan ada beberapa usulan produk dan Perangkat Daerah teknis pengusul produk yakni aspal karet oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Gambo Muba oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Beton ready mix oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Jasa cleaning service oleh RSUD Sekayu, Sekretariat DPRD Muba dan Bagian Umum Setda Muba.
Sementara Kepala Bappeda Muba Iskandar Syahrianto menuju katalog elektronik lokal ini merupakan tantangan bagi Pemka Muba. Untuk itu perlu dilakukan penghitung hasil produksi.
“Ini adalah terobosan yang menjadi kepastian hukum, kita perlu melakukan pertemuan dengan Jaya Trade untuk menentukan harga,” tandasnya.(Rill/RN)