Muara Enim, Pelita Sumsel – Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan serorang laki-laki yang diketahui bernama Ariono (32 tahun) yang berdomisi di Kecamatan Benekat Kabupaten Muara Enim, tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP Dusun I Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi memerintahkan kanit Resnarkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM bersama dengan Team Cobra Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikannya bahwa benar tempat tersebut dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Selanjutnya Timm Cobra Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Narkoba Ipda Toni H Hari rabu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 04.30 Wib. mengamankan pelaku Ariono kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim diproses lebih lanjut,” ungkap Iptu Rahmad Aji
Ia mengatakan bahwa petugas telah mengamankan barang bukti (BB), diantaranya 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,71 gram, 1 helai tisu warna kuning, 1 plastik bening, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih, 1 kotak rokok merk Magnum Mild warna biru, 2 kuningan bungkus rokok, 1 unit hp android merk Oppo warna hitam dan 1 helai celana merk Bomb Boogie warna hitam. (NVJ)