Pagaralam, Pelita Sumsel – Polres Pagaralam kembali membekuk pelaku tindak pidana narkotika, mengejutkannya, salah seorang pelaku merupakan oknum polisi yang bertugas di bawah naungan Polres Pagaralam, Senin (16/11).
Ketiga tersangka tersebut, berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Pagaralam, yakni Budi Setiawan alias Betos bin Syaripudin (31) warga Suka Jaya RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagar Alam Utara, dia ditangkap di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Dari tangan Betos ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket shabu dengan berat 0,31 Gram, satu paket Bong, 3 buah Pipet, satu buah timah jarum, dua pirek kaca, empat buah korek api, satu balm plastik klil dan satu buah timbangan digital.
Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus, dengan menggeledah rumah TSK di Jalan Lingkar Indra Giri RT 03 RW 03 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan, sehingga berhasil menemukan satu tersangka lain, yakni Bayu Sutrisno yang merupakan oknum anggota atau personel Polres Pagaralam.
Dari tangan Bayu, berhasil diamankan BB berupa, satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,57 gram, 9 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 20 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 2 lembar uang pecahan Rp 20 ribu.
“Keduanya langsung diamanakan di Sanarkoba Polres Pagaralam,” kata Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil.
Faisal Kamil mengatakan, keesokan harinya, yakni pada Jumat (13/11) Satnarkoba kembali mengungkap tindak pidana narkotika atas nama Jaya Bin Amir (44) Warga Bumi Agung RT 01 RW 03 Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara.
Dari tangan Jaya, ditemukan BB 23 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 36,21 gram, 2 paket ganja berat bruto 1,04 gram, 155 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 48 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 1 bal plastik klip, dan 1 unit HP Merk Samsung.
Faisal Kamil mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengembangan salah satu TSK yakni Bayu.
“Dua TSK yakni Budi Alias betos dan Jaya, adalah kaki tangan Bayu, sedangkan Budi merupakan partai kecil sementara jaya adalah partai besar,” ungkap Faisal. (yog).