Palembang, Pelita Sumsel –
Pengakuan tersangka Dedy Valentino (46) yang ditangkap Anggota Sat Intelkam Polrestabes Palembang dengan mengeret nama Akang alias BCL sebagai pendana membeli satu paket sabu seberat 0,28 gram, dibantah BCL, Jumat (13/11/2020).
“Saya tidak ada kaitannya dengan tertangkapnya Dedy. Memang saat kejadian saya mengirimkan uang Rp 200 ribu melalui rekening Bank BCA milik kakak Dedy, Yudhi Sinarta (50), karena dia menghubungi saya karena butuh uang untuk modal jualan kue isterinya. Niat baik saya, malah justru disalahgunakan,” jelas BCL warga Lebong Gajah, Kecamatan Sako tersebut.
Sementara, ketika dikonfirmasi Yudhi Sinarta (50) mengatakan, memang betul Dedy Valentino adalah adik kandungnya.
“Benar, dia adik saya,” singkatnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dedy Valentino diringkus anggota Intelkam Polrestabes Palembang, saat melintas di Jalan RW Mongonsidi Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Palembang, dengan barang bukti sepaket sabu seberat 0,28 gram, yang diduga berasal dari Akang alias Boncel melalui rekening ATM Bank BCA Atasnama Yudhi Sinarta. (sel)