Gambar_Langit Gambar_Langit

Gubernur Sumsel Janjikan UMP Tahun 2021 Naik

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Nov 2020 17:52 0 85 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Massa buruh / pekerja yang tergabung dalam Relawan Masyarakat Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Rembuk SS) melakukan aksi unjuk rasa Penolakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan tentang upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2021, unjuk rasa di lakukan di Kantor Gubernur Sumsel Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Rabu (11/11/20)

Sebelumnya, dalam SK yang di terbitkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan tidak ada kenaikan UMP pada tahun 2021

Rembuk SS menilai, SK UMP itu sangat merugikan buruh / pekerja di mana mereka sangat membutukan tunjangan hidup di tambah lagi kondisi sekarang ini pandemi covid – 19

Gubernur Sumatara Selatan Herman Deru yang mendengar orasi para buruh tersebut langsung menemui massa aksi

Herman Deru mengatakan meskipun UMP tak mengalami kenaikan, namun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten/Kota di pastika akan ada kenaikan

” Tentang keinginan Kenaikan UMP saya setuju, usulan Kabupaten / kota yang tidak menaikan KHL tidak aku teken, kenaikannya harus tentunya bervariatif dan tidak akan sama,”ujarnya

Ia memintak kepada buruh untuk bersabar dan menunggu hasil KHL yang akan di tetapkan awal Januari

“Tidak perlu kawatir, saya tetap bersama kalian, selama kita hidup dalam ekosistem antara buruh dan korporasi harus jalan seimbang, saya gubernur kalian yang tidak akan meninggalkan kalian yakinlah 1 januari agek kita tidak akan kalah dengan Provinsi lain,”ujarnya.

Sementara itu, Hermawan ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang mengatakan Rembuk SS akan menunggu keputusan Gubernur Sumatera Selatan

Menurut hermawan, dalam aksi tersebut Rembuk SS menyampaikan lima tuntutan yaitu pertam Menuntut Presiden menerbitkan PERPPU Pembatalan Undang – undang Cipta Kerja, Kedua, Menolak SK Gubernur Sumsel tentang UMP tahun 2021 Ketiga, Menuntut Gubernur Sumsel untuk melakukan Revisi terhadap Keputusan Gubernur tentang UMP tahun 2021, Keempat Menuntut Gubernur Sumsel untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Se – Sumsel tahun 2021, Kelima, Menuntut di laksanakannya Rapat Pembahasan UMSP tahun 2021

” Hasil pertemuan tadi, Gubernur telah sepakat, apabila tuntutan kami tidak ditindak lanjuti , maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dengan massa yang lebih besar lagi,”ujarnya. (RPS)

LAINNYA