Federasi Buruh Indonesia Tolak SK UMP Sumsel

waktu baca 3 menit
Minggu, 8 Nov 2020 11:08 0 172 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Indonesia (FBI) tolak Surat keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Sumsel, minggu (08/11/20).

Andreas OP ketua DPW FBI mengatakan dengan tegas tolak SK UMP provinsi Sumsel tahun 2020,merujuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 yang di tujukan kepada seluruh Gubernur se- Indonesia.

Menjadi keprihatinan kaum buruh di seluruh indonesia di masa pademi covid 19 ini, dinilai tidak mengikat untuk di laksananakan gubernur se-Indonesia sehubungan dengan proses penentuan UMP, karena bersifat himbaun dan secara tata urutan perundang – undangan SE, lebih rendah dari Undang-undang dan turunanya. Bahwa sebagai mana yang di atur  dalam  UU No 13 tahun 2003, PP No 78 Tahun 2015,” katanya

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Dimana keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah, Sekema penentuan pengupahan  telah ditetapkan secara baku  perihal mekanisme dan pelaksanaanya  di seluruh Indonesia  termasuk Sumatera Selatan.

Sehingga ini menjadi aneh dan menabrak aturan yang sudah ada jika pemerintah Sumsel ikut latah tidak menaikan UMP Tahun 2021 untuk Sumsel.

Adanya siaran berita yang dirilis oleh beberapa  media di Sumsel berkaitan dengan SK Gubernur Sumsel No 602 tahun 2020, perihal tidak naiknya UMP SUMATERA SELATAN   tahun 2021, menjadi keprihatinan semua buruh di Sumsel yang jumlanya kurang  lebih 3 ,968 ,499 juta ( data bps 2019) yang tersebar di 17 kota /kabupaten dengan sebaran pekerja dibidang jasa, pabrik, perkebunan, pertanian, perkantoran, hotel dan restaurant ,serta mall.

Tidak naikanya  UMP Sumsel tahun  2021 menurut Gubernur Sumsel didasari semata mata  sehubungan adanya SE kementerian Disnakertrans yang dijadikan landasan hukumnya.

Menurut, menunjukan bahwa Gubernur Sumsel, tidak memiliki sense of belonging terhadap kebatinan kaum buruh dimasa covid19, sehingga kami menyatakan sikap dengan  tegas untuk :
1. Meminta Gubernur Sumsel untuk membatalkan SK UMP Sumsel  Tahun  2021,  karena diduga mal administrasi dan cacat  hukum.

2. Mendesak kepada Gubernur Sumsel untuk tetap menaikan UMP Sumsel tahun   2021 sesuai dengan peraturan dan perundang –undangan yang masih berlaku di bidang ketegakerjaan.

3. Meminta kepada Gubernur Sumsel untuk menaikan  UMP Sumsel Tahun  2021, Sebesar 4 %  dari tahun 2019, dengan pertimbangan situasi ekonomi Sumsel secara umum baik dengan Total perdagangan luar negeri Sumatera Selatan bulan Mei 2020 surplus sebesar US$ 182,89 juta( data BPS ).

Buruh Sumsel sangat prihatin dengan sikap Gubernur Sumsel dalam menetapkan  UMP 2021 hanya  berdasarkan SE Menakertrans,  sehingga dengan tidak naiknya UMP Sumsel  Tahun 2021, akan dipastikan semakin banyak kaum buruh di Sumsel  yang mengalami kesulitan ekonomi dan sosial  ditengah  pademi covid19 ini.

Ia juga menduga seolah- olah Gubernur Sumsel, hanya menjaga stabilitas dunia usaha saja yang utama dimasa covid19 ini,  pada hal jika kita mau berbicara jujur kaum buruh dan dunia usaha /perusahaan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkah dalam rantai ekonomi mikro.

Ia memprediksi angka pengangguran di Sumsel akan  meningkat pasca tidak naiknya UMP Sumsel tahun  2021, karena para buruh akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan sandang yang selama ini telah dipenuhi dengan asumsi buruh berharap dengan kenaikan gaji tahunan dapat menyelamatkan pola konsumsi yang sudah di set demikian rupa  oleh kaum buruh itu sendiri.

DPW FBI sumsel juga mengingatkan kepada Gubernur sumsel bahwa  selama  2 tahun kepemimpinannya, dinilai telah  gagal menyejahterkan kaum buruh,  hal ini sebagai mana yang  telah dijanjikan diawal pemerintahnya untuk membuat perda perlindungan pekerja lokal dengan tujuan perlindungan terhadap pekerja ternyata  sampai hari ini nol besar realisasinya,  di tambah sikap Gubernur Sumsel  yang terkesan  manut saja dalam penentuan SK UMP sumsel tahun  2021, makin membuat kaum buruh tidak yakin soal pembelaan dan perlindungan buruh di sumsel di bawah kepemimpinan gubernur Herman Deru. (RPS)

LAINNYA