Gerebek Pesta Narkoba, Polisi Temukan Senpira

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Okt 2020 14:06 0 171 Admin Pelita

#1 Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas 

Muara Enim, Pelita Sumsel – Dua pelaku di wilayah hukum Polsek Gelumbang Polres Muara Enim ini digelandang Unit Reskrim Polsek Gelumbang karena diduga tengah asik pesta narkoba jenis sabu.

Tidak hanya diduga terlibat narkoba saja saat aparat menggerebek kedua pelaku ini namun dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut rupanya salah satu pelaku juga membawa Senjata Api Rakitan (Senpira) dengan TKP dikediaman pelaku bernama “Davit” di Desa Harapan Mulya Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan pada Rabu lalu (21/10) sekitar pukul 15:30 WIB.

Para pelaku ini ditangkap berawal Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar SIK SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah David di Desa Harapan Mulya akan mengadakan pesta narkoba. Kapolsek Gelumbang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Saat aparat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,70 gram di dalam tas selempang kecil milik David. Selain itu, petugas juga menemukan senjata api rakitan (kecepek) di pinggang sebelah kanan Herman.

‘Ya,pelaku bernama Herman sang pembawa senpira ini melawan dan memberontak  saat akan ditangkap yang terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” ungkap  Iptu Hary Dinar SIk SH MH,  pada Pelita Sumsel, Minggu (25/10). Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek gelumbang IPTU Hary Dinar SIK SH MH membenarkan penangkapan kepada kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek gelumbang dalam perkara berbeda,” jelas IPTU Hary Dinar.

“Pelaku inisial D dengan barang bukti 1 (satu) buah sarung kotak berwarna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 0,70 gram, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna coklat tanpa merk, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah kaca bening atau pirek” tambahnya.

” Pelaku inisial H dengan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek 4 silinder yang berisikan 4 peluru aktif kaliber 9.00 mm, kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Hary Dinar. (NVJ)

LAINNYA