Musi Rawas, Pelita Sumsel – Dalam penyelenggaraan Pemilihan, ASN memiliki hak pilih namun tetap dituntut untuk netral. Sebenarnya apa saja sih yang tidak boleh ASN lakukan dalam proses Pemilihan? Netral seperti apa yang dimaksud?
Bawaslu Musi Rawas melakukan sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak mendatang. hadir kekigatan tersebut Forkompimda di Musi Rawas, Sabtu (25/10/2020)
Untuk mewujudkan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak , ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh ASN dalam penyelenggaraaan Pilkada Serentak 2020
1. Kampanye/sosialisasi di media sosial (posting, comment, share, like)
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada
3. Melakukan foto bersama bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
4. Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan)
5. Melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersengkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara
6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara
7. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon/paslon
9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang
11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara
12. Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independen) dengan memberikan fotocopy KTP
13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara
14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye
16. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (ADV)