Gugatan Perangkat Desa Perapau SDL Ditolak di PTUN 

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Okt 2020 23:02 0 290 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Gugatan oleh perangkat Desa Perapau Kecamata Semende Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan kepada Kepala Desa Perepau saat sidang  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Provinsi Sumatera Selatan ditolak majelis hakim.

Pasalnya, apa yang menjadi gugatan dari para penggugat ternyata tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan terhadap terggugat Kades Perapau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) itu , dengan terkait terhadap pemberhentian  dan pengangkatan perangkat Desa Perapau tersebut.

Usai memenangkan sidang gugatan di PTUN tersebut, Kepala Desa Perapau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), melalui Kuasa Hukum tergugat(red.kades), Yulison Amprani,SH,MH, menjelaskan bahwa perkara gugatan oleh para penggugat kepada klien kami terkait gugatan peranglat Desa yang diberhentikan oleh Kades pada saat itu telah tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lanjut Yulison, bahwa perkara gugatan pada sidang di PTUN pada Selasa lalu(13/10), majelis hakim dalam perkara No. 36/G/2020/PTUN/PLG, perkara gugatan tata usaha negara yang dilakukan perangakt Desa Perapau terhadap surat keputusan pemberhentian perangkat desa Perapau tersebut, dimana persidangan tersebut diketuai Oleh Hj. Suaida Ibrahim SH MH, dan Anggota 1.  Fitri Wahyuningtyas SH MH Anggota 2. Ulia AlbaSH MH, dimana Majelis Hakim telah Memutus Perkara tersebut dengan Amar Putusan sebagai berikut:  yakni (1) menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; (2) Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

“Ya, bahwa atas putusan tersebut kuasa para tergugat sangat sependapat dengan putusan tersebut dan sangat mengapresiasi karena putusan tersebut sidang sangat tepat dimana pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Perapau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim, telah tepat dan sesuai dengan Aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan UU 6 No. Tahun 2014 Tentang Desa,” terang Kuasa Hukum, Sanjaya SH dan Yulison Amprani SH MH pada media ini di Muara Enim, Rabu  (14/10).

Dikatakan, bahwa kerja keras mereka selaku kuasa hukum para tergugat untuk membela kepentingan hukum kliennya membuahkan hasil, karena dari awal kami melihat apa yang dilakukan tergugat kades Perapau terhadap pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Perapau telah tepat.

“Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan kami kuasa hukum para tergugat telah berhasil membantah seluruh dalil-dalil gugatan para penggugat tersebut,” pungkas Bung Ichon, sapaan akrabnya itu. (NVJ)

LAINNYA