Palembang, Pelita Sumsel –
Akibat ulahnya mencabuli santri, Wahyu Hidayat (28) harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang. Meski sang isteri dalam keadaan hamil tua, pelaku nekat mencabuli santrinya berinisial Z (14) di rumahnya, Perumahan Pusri Borang, Jalan Sriwijaya Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang beberapa waktu lalu, dengan modus berpura-pura mengajari mengatur pernafasan, Selasa (13/10/2020).
Tersangka yang sempat menjadi bulan-bulanan warga, akhirnya diamankan petugas Polsek Sako, saat sedang patroli. Tersangka langsung dilimpahkan ke reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Memang benar, tersangka diamankan anggota kita saat sedang patroli. Saat itu, dia sempat dihakimi massa. Kini penangganan lebih lanjut, kami serahkan ke Polrestabes Palembang, karena disanalah penangganan perkara untuk anak dibawah umur,” papar Kapolsek Sako AKP Rian Suhendi, kepada sejumpah wartawan.
Dijabarkan Kapolsek, modus yang dilakukan pelaku, tidak lain mengajarkan korban latihan pernafasan, dikarenakan suara korban kecil.
“Modusnya, mengajarkan pernafasan. Lalu, pelaku memegang payudara dan paha korban selama sekitar 15 menit. Setelah melampiaskan nafsunya, korban diantarkan pulang ke rumah. Pelaku sendiri, merupakan guru ngaji di salah satu Tahfiz yang berada di Borang,” bebernya.
Terungkapnya peristiwa ini, saat korban menceritakan apa yang dialaminya ke kakak perempuan korban. Tidak terima, keluarga korban melabrak pelaku di rumahnya. Tak terelakkan, dalam sekejap dilokasi langsung ramai.
“Maafkan saya pak, saya khilaf. Saya menyesal pak, tolong lepaskan saya, isteri saya sedang mengandung sembilan bulan, menunggu hari saja pak,” jelas tersangka, kepada petugas piket.(sel)