Langgar di Pelintasan Sebidang, Bisa Didenda atau Terancam Kurungan

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Okt 2020 08:57 0 164 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp 750 ribu. Hal ini ditekankan Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Kamis (8/10/2020).

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Aida Suryanti, Manager Humas PTKAI Divre III Palembang.

Lebih lanjut, Aida menjelaskan terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang, karena masih kurangnya disiplin pengguna jalan raya mematuhi aturan lalu lintas, seperti rambu-rambu di sekitar pelintasan KA sebidang maupun bunyi alarm dari masinis kereta api.

Dijelaskan Aida, dalam pasal 296 berbunyi, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

“Aturan tersebut, sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kami berharap masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” tukas Aida. (sel)

LAINNYA