Palembang, Pelita Sumsel– Pilkada tidak ditunda lagi, namun ada hal yang membuat pilkada di era Pandemi Covid-19 bisa ditunda.
Pilkada ditunda jika ada keadaan darurat penyebaran Covid-19 yang signifikan dan penyebaran disuatu daerah merata sehingga dipandang perlu untuk ditunda.
“Skenario terburuk (Jika Covid-19 tersebar merata) maka bisa mengajukan ke DPRD mengajukan menunda untuk Pilkada tersebut, bahkan bisa penundaaan secara nasional ataupun lokal,” ucap Komisioner Bawaslu RI, Rahmad Bagja saat webinar Badko HMI Sumbagsel Selasa (29/9) malam.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pilkada bisa di tunda jika ada keadaan yang tidak memungkinkan seperti penyelenggaraan pilkada terpapar Covid-19 mencapai 50 persen maka tidak mungkin melaksanakan pilkada
Mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR dan Pemerintah
Keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.
“Bisa Penundaan pilkada tingkat lokal, jika terjadi penyebaran Covid-19 cukup signifikan di daerah yang menyelenggarakan pIlkada dan minta persetujuan DPRD setempat” ucapnya.
Sedangkan Ketum DPP GPK, Bursah Zarnubi cukup optimis pilkda di Indonesia akan terlaksana dengan baik dan lancar.
“Apapun yang terjadi, walau langit runtuh pilkada tidak bisa diundur, tapi harus diperkuat dengan regulasi yang jelas, bukan hukuman sosial tapi sanksi yang jelas terkait hukum,” tegasnya.
Namun ia menekankan bahwa Pilkada ini harus dan bisa, tapi mesti dibuat aturan bersama dengan calon partai politik untuk membuat regulasi yang tegas terhadap sangsi.” Pilkada harus tetap jalan dan sukses,” pungkasnya. (Yfr)