# Hingga 31 Oktober 2020
OKU, Pelita Sumsel – Pemarintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memperpanjang waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Pembebasa bea balik nama (BBN) Kendaraan hingga 31 oktober 2020 mendatang. Hal ini diungkapkan kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basilibasmark didampingi Kepala UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE MSI saat dibincangi di ruangannya, jum’at (25/9).
Dikatakan Belly Sapaan akrab Humaniora Basilibasmark, perpanjangan waktu pemutihan ini sesuai dengan surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Nomor : 072/KPTS/PENDA/2020 yang ditetapkan pada tanggal 24 september 2020.“Program pemutihan ini diperpanjang untuk yang kedua kalinya,” kata Belly.
Diterangkan Belly, sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru ini dibuka pada awal Agustus 2020 dan diperpanjang hingga akhir September, kemudian Pemutihan ini kembali diperpanjang hingga 31 Oktober 2020. “Ini kesempatan besar bagi masyarakat yang belum melakukan pengurusan pajak kendaran yang tertunggak, silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,”pesannya
Disinggung antusias masyarakat OKU yang melakukan pengurusan pajak pada program pemutihan ini, dikatakan Belly antusias warga masih cukup tinggi menerima program pemutihan ini. Hal ini lanjut Belly artinya kepatuhan masyarakat yang mengurus tunggakan pajak kendaraan sudah cukup tinggi, “Kalu awal program ini dibuka masyarakat yang ingin ikut program pemutihan sangat membludak bahkan kita sampai mensiagakan mobil SAMLING (Samsat Keliling). dan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang ikut dalam program pemutihan ini,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan menghimbau kepada masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan untuk segera mengurus dalam program pemutihan ini. “Ini kesempatan, jadi manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” himbaunya (AND)