Palembang, Pelita Sumsel –
Berdalih baru dua kali mengantarkan pesanan sabu, dengan upah Rp 500 ribu, akhirnya pasangan suami isteri (Pasutri),bwarga Jalan KI Gede Ing Suro Lorong Serengam 1 No 406 RT 10 RW 04 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang ditangkap Polisi. Kini, Imam (30) dan Suryati alias Ria (32) harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Narkoba Polrestabes Palembang, atas kepemilikan tiga paket sabu seberat 32,27 gram, Rabu (23/9/2020).
“Ini yang kedua kalinya untuk memenuhi pesanan Bik Cek (DPO). Untuk yang pertama, saya diupah Rp 250 ribu untuk mengantarkan paket seharga Rp 10 juta. Nah, yang tiga paketan ini bernilai Rp 15 juta dan saya dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu. Saya pikir lumayan untuk makan, karena suami saya tidak ada pekerjaan,” ungkap tersangka Suryati alias Ria, ketika dibincangi wartawan online media ini.
Penangkapan tersangka berawal saat Anggota Hunter melihat gelagat mencurugakan kedua tersangka, di Jalan Syakyakirti tepatnya Taman Purbakala Sriwijaya Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (22/9/2020) pukul 18.30 WIB. Ketika dilakukan pengeledahan, ternyata diketemukan sejumlah barang bukti sabu. Tak hanya sabu yang diamankan, namun sepeda motor Merk Honda jenis Scopy BG 5918 ABW warna Hitam Merah, tas pinggang dan handphone jenis samsung putih.
“Kini kita masih lakukan pengembangan, baik asal barang maupun pelaku yang terlibat. Mereka merupakan kurir sabu yang menurut pengakuannya, sudah dua kali mengedarkan sabu. Sekarang kami masih memburu pelaku lainnya,” tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi, saat press release. (sel)