Gambar_Langit Gambar_Langit

Istri Ditangkap dan Sang Suami DPO

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Agu 2019 22:08 0 122 Redaktur Romadon

Muara Enim, Pelita Sumsel – Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim Sumatera Selatan,pada Senin(26/08), sekitar pukul 15:30 Wib, mengungkap kasus Narkoba, dengan Dasar : LP / A-05 / VIII / 2019 / Res ME. Sek S.Rotan/26/08/19. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP),

Dikediaman E (42) di Kabupaten Muara Enim Sumsel. Pelaku narkoba yang  diketahui bernama E saat ditangkap aparat Reskrim Polsek Sungai Rotan  tidak berkutik karena kedapatan menyimpan barang haram narkoba dikediamannya.

Adapun barang bukti yang disita petugas dikediaman E, yakni, 8  paket kecil diduga Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto seluruh 2,67 Gram, 1  tas warna pink gambar kartun wanita, 1  ball Kantong klip plastik bening, 3  dompet wanita, 1 alat hisap /bong,  2 korek mancik,dan 2  pirek. Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK, melalui Kapolsek Sungai Roan AKP Pitoy, didampingi Subag Humas Polres Ipda M Yarmi, mengatakan berawal dari informasi bahwa kerap adanya transaksi narkoba dikediamannya suami Elisa berinisial TN, yang kini masuk DPO oleh aparat.  Sebelum penangkapan dilakukan penyelidikan dikediaman DPO TN sang suami E. Dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Sungai Rotan Aipda Heri Depriansyah SH dan anggota langsung menggerebek kediaman TN , yang masuk DPO dalam kasus pengancaman. Saat akan ditangkap TN tidak berada dirumah,dan aparat langsung menggeledah rumah E , yang ternyata didalam tas selempang warna pink terdapat barang bukti narkoba. Selanjutnya E, istri dari TN tersebut, langsung digelandang aparat ke Polsek Sungai Rotan berikut bukti  yang selanjutnya diproses lebih lanjut,” pungkas sumber Polsek Sungai Rotan.(AjN)

LAINNYA