Resmi, Anggota Polsek Tanjung Batu OI Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Sep 2020 19:27 0 164 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – 

Direktur CV Kagum Distributor Semen Baturaja, Alamsyah didampingi Penasehat Hukumnya, Irsan Gusfrianto SH melaporkan, Aiptu DS ke Propam Polda Sumsel, atas dugaan penggelapan uang perusahaan hingga menyebabkan kerugian Rp 1,7 Miliar, Jumat (18/9/2020).

Dalam bukti laporan Nomor : STTLP / 115 / YAN 2.5 / IX / 2020 / YANDUAN, oknum tersebut dianggap melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 huruf (a) PP No 2 Tahun 2003 serta melanggar etika kelembagaan setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri, pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap No 14 Tahun 2011 tanggal 1 Oktober 2011 tentang kode etik profesi.

“Sebelumnya kita sudah melaporka  oknum tersebut secara pidana umum. Oknum yang berkerja sebagai Kasi Humas Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir ini, hingga kami laporankan pidana umum pada Senin (14/9/2020) lalu, sampai sekarang tidak ada itikat baik. Karena klien kami dirugikan mencapai Miliaran, atas uang perusahaan yang digelapkannya, maka kami kembali melaporkan oknum tersebut secara kedinasan,” papar Penasehat Hukum Korban, Irsan kepada awak media.

Dikatakan Irsan, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya dengan penyidik Reskrim dan Provost Polda Sumsel.

“Kami percaya, petugas akan melakukan tugasnya dengan profesional dan amanah. Kami serahkan kepada penyidik untuk tindaklanjutnya, meskipun nanti akan ada mediasi ataupun jalan lain,” ujarnya.

Irsan berharap kepada Kapolda Sumatera Selatan, agar kasus kliennya ini dapat menjadi atensi, hingga sesegera mungkin mendapatkan kepastian hukum.

“Semoga Bapak Kapolda Sumsel, dapat menjadikan kasus ini atensi anggotanya, dengan demikian cepat terungkap dan mendapatkan kepastian hukum. Kami pun tak kan henti memonitor perkembangan kasus ini, kami akan kawal terus,” ungkapnya.

Penasehat Hukum CV Kagum ini menambahkan, agar penyidik dapat menggali lebih banyak keterangan saksi-saksi yang mengetahui aliran dana yang diselewengkan pelaku.

“Kepada penyidik yang menangani kasus ini, bisa mengorek informasi lebih banyak dari warga ataupun pegawai yang mengetahui aliran dana perusahaan tersebut. Oknum itu, menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli barang begerak dan tidak begerak, seperti rumah, mobil dan lainnya,” urai Irsan. (sel)

LAINNYA