Polsek Gelumbang Tangkap Pembakar Hutan dan Lahan 

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2020 06:58 0 175 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel akhirnya dapat terungkap dan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim pada Selasa (15/09).

Pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut atas nama Basarudin (50), tercatat sebagai warga Desa Sematul dusun III Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada pelaku tersebut, yakni Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 187 ayat (1) KUHP.

Sementara kronologi terbakarnya luas lahan lebih kurang 1/2 hektar pada Selasa (15/09) sekitar pukul 10:30 Wib, dengan TKP di Desa Harapan Mulia, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan telah terjadi kebakaran hutan dan lahan .

Kapolres Muara Enim AKBP DonnI Eka Syaputra SIk,melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar ,SIk, membenarkan telah menangkap pelaku pembakar hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Gelumbang atas nama Bassarudin (50), yang berhasil ditangkap di wilayah Banyuasin tersebut.

Lanjut Kapolsek, bahwa kejadian berawal pelaku melakukan pengolahan lahan hutan semak belukar dengan cara dibakar lahan gambut tersebut dengan mengggunakan korek api dengan tujuan untuk membuka lahan perkebunan untuk dijadikan lahan persawahan kemudian lahan gambut terbakar tersebut ditinggalkan pelaku dengan pergi memancing sehingga api menjalar dan membesar hingga tidak bisa dipadamkan lagi oleh pelaku.

“Ya, mendapatkan informasi tentang  adanya warga yang membakar lahan di Desa Harapa Mulia Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim tersebut, lalu Kita perintahkan Personel Polsek Gelumbang untuk melakukan pengecekan atas informasi tersebut, dan saat tiba di lokasi lalu terlihat 1 (satu) orang  pelaku sedang berada di TKP pembakaran lahan tersebut, kemudian dari pelaku didapati 1 (satu) buah korek Api warna merah merk TOKAI, 1 (satu) bilah Parang”, ujarnya.

Iptu Hary Dinar juga mengatakan bahwa pelaku berikut barang bukti (1 buah korek api merk Tokai, 1 bilah parah, dan 4 batang kayu bekas terbakar) telah diamankan ke Polsek Gelumbang Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dalam pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1), UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 187 ayat (1)KUHP , dan pelaku terancam hukuman dengan pidana 10 tahun penjara “, tegas Iptu Hary Dinar. (NVJ)

LAINNYA