Musirawas, Pelita Sumsel – KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyatakan bahwa 2 (dua) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Musirawas (Mura) 2020, H Hendra Gunawan (H2G)-H Mulyana dan Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti, lulus tes kesehatan. Pernyataan itu berdasarkan hasil tes kesehatan yang dilakukan tim pemeriksa kesehatan pada kedua bapaslon di RSMH Palembang.
Demikian terungkap dalam rapat pleno KPU Mura dengan agenda penyampaian hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Mura 2020 di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Mura, Senin (14/09). Adapun hasil pemeriksaan kesehatan para bapaslon Mura tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Musirawas Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Apandi SE MM.
“Dengan demikian, kedua bapaslon telah memenuhi syarat dan berhak melanjutkan pada tahapan pilkada selanjutnya”, kata Apandi.
Ditemui usai rapat, Apandi mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan kedua bapaslon yang berkontestasi di Pilkada Mura 2020 tersebut, diterima pihaknya pada Sabtu (12/09), dari Ketua Tim Medical Check-Up (MCU) untuk Pilkada Serentak 2020 wilayah Sumsel di RSMH Palembang, dr Julius Anzar.
“Kesimpulan yang kami dapatkan melalui berita acara (BA) hasil pleno, yakni kedua bapaslon memenuhi syarat baik secara jasmani maupun rohani. Bahkan, keduanya juga dinyatakan tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan narkotika, serta tak terpapar Covid-19,” beber Apandi.
Apandi menerangkan, tahapan tes kesehatan tersebut, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Artinya, KPU Kabupaten Mura harus menerima BA hasil pemeriksaan kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan, untuk menetapkan para bapaslon lolos dari tahapan tes kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun,” terang Apandi.
Sedangkan, untuk hasil rekam medis kedua bapaslon, lanjut Apandi, tidak bisa dibuka untuk publik dan hanya bisa diketahui oleh tim kesehatan serta KPU Mura saja, sebab hal itu merupakan dokumen yang dikecualikan.
“Kalau rekam medisnya bersifat rahasia, tak bisa diinformasikan. Sebab, dalam aturan ada tiga item dokumen yang dikecualikan, yakni daftar nilai di ijazah kandidat, hasil pemeriksaan kesehatan, serta dokumen B-1 KWK perseorangan,” jelasnya. (Wito)