Palembang, Pelita Sumsel –
Untuk mencegah penyebaran corona virus atau Covid-19, Jajaran Polrestabes Palembang bersama Tim Gugus Tugas, menggelar razia masker dengan sasaran para pengendara roda dua dan roda empat, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, Senin (14/9/2020).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolresrtabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Kodim 0418/Palembang dan Dinas Perhubungan Palembang. Kurangnya kesadaran masyarakat kota Palembang yang tidak mematuhi protokoler kesehatan, sehingga para pelanggar langsung diberikan sanksi permintaan maaf, berupa pernyataan sikap didepan umum.
Kapolresrtabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, pihaknya bersama kekuatan gugus tugas, melaksanakan Justice, terhadap warga Kota Palembang yang masih belum patuh menggunakan masker sebagai bagian dari pada protokoler kesehatan.
“Ada yang diberi tindakan hukuman badan dan diberikan denda serta hukuman – hukuman lainnya, berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan pandemi Covid-19. Dipandemi seperti ini, kita semua harus patuh menjalankan protokol kesehatan, perilaku hidup bersih sehat dan tetap menggunakan masker menjaga jarak dan selalu mencuci tangan,” paparnya.
Dikatakan Anom, sesuai dengan peraturan Walikota (Perwali) yang sudah ada dan aturan-aturan hukum lainnya, pihaknya melakukan penindakan dan mengenakan sanksi sesuai dengan tahapannya, serta sesuai eskalasinya.
“Kami butuh kerjasama dari semua pihak tidak hanya dari gugus tugas, namun juga perlu kesadaran dan disiplin dari seluruh masyarakat kota Palembang untuk hidup bersih sehat sesuai dengan protokol pandemi Covid-19,” tandasnya. (sel)