Gambar_Langit Gambar_Langit

Sidang Penodaan Agama, Pelapor Ahok Bantah Sejumlah Kesaksian Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Jan 2017 07:47 0 94 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Willyudin Abdul Rasyid Dhani, saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah sejumlah kesaksian anggota Polresta Bogor Briptu Ahmad Hamdani dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1). Dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani menjadi saksi perdana dalam sidang keenam Ahok.

“Sebagian besar tidak benar. Saya datang hanya berdua karena saya naik motor,” kata Willyudin menanggapi tanggapan dari Hamdani tersebut. Sebelumnya, Hamdani menjelaskan bahwa Willyudin datang bersama tiga rekannya untuk melaporkan Ahok soal video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Menurut Willyudin, dia mengatakan pada Hamdani kalau ia melihat video pidato Ahok di Kepuluan Seribu melalui akun Youtube di kediamannya pada 6 Oktober 2016. “Kemudian saya lapor pada 7 Oktober 2016. Saya bantah disebut menonton video itu tanggal 6 September 2016, seperti apa yang dikatakannya dalam kesaksiannya. Saya nonton video itu di rumah saya, Kamis, 6 Oktober 2016 jam 11.00 WIB,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, aparat kepolisian pun bersiap mencetak laporannya dan menurutnya bukan Hamdani yang mencetak laporannya setelah diwawancara. “Sebelum di-print, mesinnya rusak dan yang nge-print bukan dia (Hamdani). Saya coret tanggal 6 September itu. Mana mungkin kejadian baru kemarin saya tonton masa ditulis 6 September,” ucapnya.

Soal adanya kesalahan setelah laporannya di-printitu, ia mengaku sempat menegur Hamdani dan yang bersangkutan menyanggupi akan melakukan pembetulan kesalahan tanggal itu. “Dia mau mengubah lagi, cukup lama juga hampir waktu Shalat Isya. Saya lihat di monitor komputer benar sudah diubah jadi tanggal 6 Oktober. Yang terakhir saya tidak lihat lagi, setelah di-printlangsung tanda tangan saja tanpa saya cek kembali,” kata Willyudin.

Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan polisi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.
Dalam laporan polisi tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan locus delicti (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Republika.co.id/adm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA