Palembang, Pelita Sumsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar apel gabungan pelepasan tim satgas, untuk terjun melaksanakan sosialisasis edukasi dan penertiban pada masyarakat di lokasi potensi kerumunan masyarakat, bertempat di halaman kantor Pol PP Sumsel, Kamis (10/9/2020).
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Pol PP Sumsel H Aris Saputra menjadi pembina apel dan diikuti seluruh anggota satgas TNI-Polri, Dinas Perhubungan Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan tinggi, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Biro Hukum, Pariwisata, Tokoh adat, SKPD, OPD, Dinas Kesehatan, BPBD yang ada di Provinsi Sumsel.
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, H Aris Saputra mengatakan, pihaknya menggelar apel gabungan yang menandakan bahwa tim gabungan pengendalian pengawasan, penerapan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di Provinsi Sumsel.
Dikatakan Kasat, setelah ini pihaknya mulai melaksanakan tugas dengan tahapan sosialisasi kurang lebih satu minggu sampai sepuluh hari. Lalu, dilanjutkan dengan pelaksanaan tindakan disiplin atau sanksi sebagaimana yang tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru.
“Saya jelaskan bahwa Pergub ini, ditujukan kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Sumsel, itu meliputi baik secara personal atau individu dan juga diberikan kepada setiap instansi, organisasi termasuk perkumpulan dimana lokasinya baik itu pengendara kendaraan pribadi ataupun umum, kemudian toko-toko, mal, pasar tempat-tempat hiburan, termasuk restoran dan karaoke,” ungkap Aris saat diwawancarai usai Apel.
Aris menjelaskan, untuk tempat lainnya termasuk juga taman-taman kota, sekolah tempat-tempat Pendidikan, perusahaan kantor, termasuk pabrik-pabrik semuanya tertulis di pergub ini secara jelas.
“Mulai dari Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati dan termasuk juga satgas ini. Kami mengimbau agar masyarakat di Sumsel dimanapun berada ketika keluar rumah maka laksanakan dan ikuti protokoler kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Menurutnya, antara lain memakai masker, sering-sering mencuci tangan, biasakan hidup bersih dan sehat, gunakan sanitizer, jaga jarak bahkan bila tidak terlalu penting tidak usah keluar rumah ataupun apabila disaat sedang sakit maka sebaiknya jangan dulu keluar rumah dahulu.
“Saya menjaga anda, anda menjaga saya. Jadi kita sama tepo selero, selain itu kita akan diberikan sanksi bagi para pelanggar, sanksinya itu administrasi, kalau untuk instansi organisasi, perkumpulan, tokoh dan pengusaha, maka akan kita berikan sanksi teguran lisan serta tertulis, dengan penghentian sementara operasional, bahkan tindakan tegas kerasnya adalah dengan menutup operasi kegiatan-kegiatan usaha mereka,” tegasnya
Aris menjabarkan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait yang mengeluarkan izin, kemudian dengan pihak pengadilan, kaejaksaan dan pihak kepolisian sebagai unsur penegak peraturan, termasuk Pol PP sendiri yaitu dengan melalui PPNS yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Untuk perorangan kita akan berikan sanksi sosial kepolisian, yaitu tindakan fisik antara lain, push up, scotjam dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan atau mengucapkan kalimat-kalimat kebangsaan serta membersihkan fasos dan fasum yang ada di lingkungan sekitarnya sehingga disini, sanksi ini diberikan sebagai efek jera atau pembelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dan mentaati aturan ketentuan yang berlaku peraturan Covid-19,” pungkasnya. (RN)