Palembang, Pelita Sumsel – Sejumlah regulasi terkait protokol kesehatan (Protokes) yang harus diterapkan dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2020 di Sumsel telah dibuat. Hal itu guna mendorong agar pilkada serentak yang akan berlangsung ditengah pandemi covid-19 di 7 Kabupaten dapat berjalan aman, nyaman dan lancar.
Gubernur Sumsel H Herman Deru menginstruksikan agar sosialisasi regulasi tersebut harus segera dilakukan mengingat tahapan pilkada sudah berjalan sesuai dengan agenda yang telah disusun oleh pihak penyelenggara Pilkada.
“Soal aturan protokol kesehatan saat Pilkada Serentak ini, besok harus segera di sosialisasikan agar semua masyarakat paham dan harus masif,” kata HD saat menghadiri Rapat Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 Dalam Tahapan Pilkada Serentak Sumsel 2020 di ruang Rekonfu Mapolda Sumsel, Selasa (8/9).
Bukan hanya soal aturan, HD mengatakan, terkait sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan tersebut harus juga masif disosialisasikan.
“Sanksi dibuat bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai edukasi agar masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Kendati nantinya harus bertindak tegas, namun HD menekankan, dalam penerapan aturan tersebut petugas juga harus melihat kondisi di lapangan.
“Petugas tetap harus melihat kondisi dilapangan. Jangan sampai aturan ini justru membuat masyarakat menjadi tidak nyaman,” paparnya.
Selain itu, dia juga meminta agar penyelenggara pilkada serentak juga tidak mengabaikan warga yang tidak bisa datang ke TPS.
“Untuk pemilih yang terpapar covid-19, saya minta kpu mengakomodir hak mereka. Jangan sampai suara mereka terabaikan. Petugas yang harus datang ke mereka, mungkin bisa menggunakan APD khusus,” tegasnya.
Diketahui, KPU dan Bawaslu telah membuat regulasi yang harus dilakukan dalam tahapan pilkada serentak 2020 di Sumsel ini.
Seperti wajib menerapkan aspek kesehatan dan keselamatan yakni pelaksanaan rapid tes dan pemeriksaan kesehatan, penggunaan APD di tempat penyelenggaraan,, Penyediaan saranan sanitasi di tempat pemilihan, pengecekan suhu tubuh, dan menerapkan jaga jarak.
“Pengawasannya kami melibatkan pihak tenaga kesehatan. Saat pemungutan suara juga diberlakukan pembagian waktu agar tidak berkerumun. Antri minimal satu meter dan wajib memakai masker,” kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, upaya antisipasi penyebaran covid-19 saat pilkada serentak tersebut harus sejak dini dilakukan. Sebab itu, pihaknya berkomitmen agar pilkada serentak di Sumsel ini tidak menjadi cluster baru covid-19.
“Ini juga untuk menindaklanjuti arahan kapolri terkait evaluasi pelaksanaan Pilkada. Masa kampanye juga harus diawasi agar tidak berkerumun. Selain itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Kita telah membuat perencanaan dan pencegahan sebelum terjafinya perkumpulan masa yang banyak,” pungkasnya (Rill/RN)