Muara Enim, Pelita Sumsel – Dua pelaku pencuri buah sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng di Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ditangkap. Penangkapan dua pelaku bernama Ebit Sanggara Agung (32),dan Asri (33) tersangka pencuri sawit milik perusahaan tersebut,oleh Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim pada Minggu (6/09) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dua pelaku diketahui merupakan warga dusun I Desa Rami Pasai Kecamatan Benakat dan warga dusun III Desa Lubuk Mimpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SIK, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, membenarkan penangkapan kedua pelaku yakni Ebit Sanggara Agung(32), dan Asri (33), yang terbukti mencuri buah sawit milik PT Surya Bumi Argo Langgeng diwilayah hukum Polsek Gunung Megang.
“Pelaku ditangkap berawal kedua pelaku membawa mobil pick up carry warna biru nomor polisi BG 9437 D,yang saat itu masuk ke area perusahaan dengan membawa alat agrek dan tojok, ” ungkap Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, kedua pelaku ini langsung terlihat memanen buah sawit tersebut, dan mengangkut dengan mobil jenis carry itu sebanyak 62 tandan yang langsung kabur meninggalkan TKP.
“Ya, mendapatkan laporan dari pihak PT Surya Bumi Argo Langgeng dengan saksi seorang security yang saat itu tengah patroli melihat bekas orang baru memanen serta sebelumnya melihat jenis mobik carry warna biru masuk ke area perusahaan. Setelah mendapat laporan, Tim Trabazz unit reskrim bersama Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH segera mendatangi TKP dan melakukan hunting diseputaran TKP,” terang Kapolsek.
Dalam perjalanan 5 km dari TKP dan masih dalam wilayah PT. Surya Bumi Agro Langgeng, anggota melihat 1 (satu) unit mobil carry pick up warna biru bermuatan sawit yang dikendarai para pelaku . Setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi bahwa benar pada pelaku tersebut yang melakukan perbuatan tersebut yang tak basa basi lagi kita gelandang ke Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut yang kita sita dari pelaku yaitu 62 (Enam puluh dua) tandan buah kelapa sawit, 1 unit mobil pick up carry Wrn biru no pol : BG-9437-D milik sdr. Arsi dan 1 unit alat panen sawit egrek dan tojok,” tutup Kapolsek Gunung Megang AKP Herli S. (NVJ)