Palembang, Pelita Sumsel – Kajati Sumsel melalu Kasie Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman menegaskan, jika kasus PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dengan PT Dika -Karya Lintas Nusa (DKLN), yang diduga menyeret nama pemilik sekaligus mantan Direktur PT DKLN.
“Penyidik Kejati Sumsel masih menunggu hasil audit dari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kantor perwakilan Sumatera Selatan,” katanya Rabu (2/09/20) di ruang kerjanya.
Saat ini sedang diaudit BPK. Pihaknya menunggu hasilnya, karena yang berhak mengaudit itu BPK bukan pihaknya
Dijelaskan Khaidirman, kami belum bisa menentukan kasus ini masih menunggu unsur delik korupsi tersebut, adanya kerugian negara atau tidak, menunggu hasil BPK yang bisa menyatakan ada tidaknya kerugian negara, sesuai diatur undang – undang .
“Yang jelas, saya tegaskan kasus tersebut belum dihentikan,” terangnya.
“Sudah ada 4 orang saksi yang periksa atas perkara ini,” jelasnya.(RPS).