Palembang, Pelita Sumsel – Gabungan beberapa LSM dan Ormas yang dikomandoi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri agar mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana penyuapan Inspektorat Daerah di Kabupaten OKI terhadap oknum Ormas yang terjadi beberapa waktu lalu hingga terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh kepolisian resort OKI.
Koordinator Lapangan SCW, M Sanusi AS mengatakan, pihaknya meminta Kapolda Sumsel secara tegas menindak para pelaku yang terlibat dalam OTT di Kabupaten OKI yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Tangkap penerima maupun pemberi suap pada OTT yang terjadi di Inspektorat OKI. Jangan tebang pilih, usut tuntas kasus ini,” ujar Sanusi dalam aksinya di Polda Sumsel, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, OTT yang terjadi di Inspektorat OKI menjadi salah satu contoh kasus adanya dugaan tindakan korupsi yang dilakukan di instansi pemerintah.
“Jelas ini penyuapan. Bayangkan jika satu instansi saja OTT-nya mencapai Rp50 juta, bagaimana jika kasus dugaan korupsi di instansi lainnya terbongkar. Termasuk juga agar mengusut tuntas uang OTT itu didapatkan dari mana,” tegasnya.
Sanusi juga mengatakan, korupsi merupakan perilaku serakah yang tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana biasa, terlebih dampak tindakan korupsi tersebut meresap ke dalam sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi.
“Kami juga meminta agar Polda Sumsel untuk memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten OKI.Jadi kasus ini jangan diperkarakan karena kasus pemerasan tapi juga harus diangkat kasus penyuapanya,” tandasnya.
Koordinator Lapangan Ruben Al katiri ketika diwawancarai usai melakukan aksi di Mapolda Sumsel mengatakan bahwa kami meminta Polda Sumsel agar mengambil alih kasus Penyuapan yang terjadi di Kabupaten OKI baik yang menerima maupun yang memberi agar sama-sama dapat diberikan hukuman yang setimpal sehingga ada efek jera bagi para pelakunya.
Namun ketika ditanya mengenai adanya konspirasi, ruben enggan mengomentari hal tersebut menurutnya kita lihat saja hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres OKI. Tandasnya
Sementara itu Kabid Humas Polda Kombes Pol Supriadi mengatakan, kasus OTT itu memang terjadi ,ada barang bukti.
“Tersangka 3 orang, ada yang ditangguhkan. Karena setelah dites ada reaktif covid harus diisolasi. Walaupun ditangguhkan, tapi penyidikan jalan terus,” katanya.
Dia menuturkan, untuk kasus dana PKH pihaknya paham itu kasus korupsi. Jadi itu ditangani krimsus karena kasus korupsi, kasus korupsinya ditangani Polda.
“Masalah OTT penyidikan tetap di Polres OKI. Karena disana barang bukti.Soal uang barang bukti Rp 50 juta itu masih didalami.Rekan rekan apabila ada data, sampaikan secara tertulis. Untuk jadi bahan pertimbangan kami. Apa yg dituntut teman kita usut. Perlu waktu melakukan penyelidikan, kita tangani dengan serius,” pungkasnya.(RPS)