Total Kerugian Investasi Ilegal 92 Triliun Rupiah

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Agu 2020 14:27 0 180 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan bersama Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan rapat kerja secara virtual terkait perkembangan isu permasalahan investasi illegal di Provinsi Sumatera Selatan Kamis, (13/08). Hadir dalam rapat virtual dimaksud antara lain Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Selatan, Kementerian Agama Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.  

Dalam sambutannya, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Iwan M. Ridwan menyampaikan bahwa Tim Kerja SWI Sumsel telah menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan kasus investasi ilegal yang berkembang di Sumatera Selatan, antara lain Koperasi Mandiri Tuah Sakato, PT Amanah Bersama Umat (Abu Tour), PT Solusi Balad Lumampah (SBL), dan PT Infiny Niaga Abadi.

Sekretaris Tim Satgas Waspada Investasi Pusat, Akta Bahar Daeng memaparkan bahwa sampai dengan bulan Juli 2020 terdapat 163 entitas investasi ilegal, 25 entitas gadai ilegal, dan 694 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, dengan perkiraan total kerugian investasi ilegal selama 10 tahun terakhir mencapai + Rp 92 triliun. Untuk mencegah kerugian yang lebih meluas, Akta B. Daeng juga menyampaikan bahwa Tim Kerja SWI telah melakukan edukasi secara massif kepada masyarakat, pemantauan kegiatan investasi ilegal, dan koordinasi antar anggota SWI. Selain tindakan preventif tersebut, tim SWI juga telah mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas investasi ilegal, mengumumkan daftar investasi illegal, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Akta B. Daeng tak bosan mengingaktkan seluruh masyarakat untuk memperhatikan dan melakukan check terhadap prinsip 2 L, yaitu Legal dan Logis. Legal yakni legalitas terhadap status badan usaha atau industri jasa keuangan yang melakukan kegiatan investasi dan logis yakni keuntungan yang ditawarkan wajar atau masuk akal. (jea)

LAINNYA