OKU Selatan, Pelita Sumsel — Dikutip dari akun facebook resmi Pemkab OKU Selatan, yang di rilis pada Selasa (11/8) Gaji Tiga Belas (13) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di bawah lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, siap salurkan kepada seluruh ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020.
Penyaluran Gaji Telu Belas rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2020
Para ASN yang akan menerima gaji ke telu belas sendiri merupakan dari golongan || kebawah.
Sementara Bupati, wakil Bupati dan anggota DPRD harus bersabar karena tidak termasuk yang akan menerima gaji telu belas.
Dalam rilis di Akun Pemkab tentang gaji ke 13 yang pembayarannya dilakukan pada bulan agustus tersebut namun jika keuangan daerah belum memungkinkan bisa dibayarkan pada bulan berikutnya, Tidak disebutkan alasan mengapa Bupati serta wakil Bupati dan anggota DPRD OKU Selatan, tidak mendapatkan gaji ke telu belas seperti ASN
Hanya ada tulisan “Namun baik Bupati wakil Bupati serta seluruh anggota DPRD tidak mendapatkan gaji ke telu belas dalam rilis yang di unggah. DK