Pemkot Prabumulih Sediakan WiFi Gratis di 19 Kelurahan

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2020 13:30 0 205 Admin Pelita

Prabumulih, Pelita Sumsel – Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), telah menyediakan fasilitas wifi (internet) gratis di 19 Kelurahan dan 5 kecamatan. 5 kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Prabumulih Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kecamatan Prabumulih Barat, dan Kecamatan Cambai.

“Ini kita lakukan alam rangka mendukung proses belajar mengajar jarak jauh dengan sistem daring (Dalam Jaringan), dalam kondisi Pandemi Covid -19 di Prabumulih, dan meringankan beban penggunaan paket data internet”, ujar Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM. 

Ridho menambhakan, beberapa kelurahan yang disediakan wifi gratis diantaranya Kelurahan Gunung Ibul, Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB), Kelurahan Muntang Tapus, Kelurahan Pasar I, Kelurahan Pasar II, Kelurahan Prabumulih, Kelurahan Prabu Jaya, Kelurahan Tugu Kecil, Kelurahan Wonosari, Kelurahan Anak Petai, Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Tanjung Raman, Kelurahan Cambai, Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kelurahan Karang Raja, Kelurahan Muara Dua, Kelurahan Majasari, dan Kelurahan Patih Galung.

Fasilitas free wifi ini disediakan setiap hari termasuk hari libur. Fasilitas free wifi ini akan terus diperluas termasuk kawasan taman prabujaya. 

“Pemakaian wifi gratis ini, memang terbatas jumlahnya karena dimasa pandemik ini harus mengedepankan protokol kesehatan. “Jumlah penggunanya, diatur pihak kelurahan dan kecamatan teknisnya”, tambahnya. 

Walikota (Wako) Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menyatakan bahwa dengan adanya wifi gratis di kelurahan/kecamatan ini harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik, untuk membantu belajar dari siswa kurang mampu.

“Ini bentuk kepedulian dan perhatian pemkot, khususnya menyikapi siswa kurang mampu tidak punya uang membeli kuota”, ujar Ridho Yahya.

Selanjutnya Walikota Prabumulih, kalau keinginannya siswa kembali belajar tatap muka dengan protokol kesehatan.

“Tetapi, belum diperkenankan pemerintah terkait pemberlakukan zona Covid-19″, pungkasnya. (feb)

LAINNYA