Gambar_Langit Gambar_Langit

Simpan Narkoba,Warga Semangus Diciduk Polisi

waktu baca 1 menit
Kamis, 6 Agu 2020 10:47 0 125 Admin Pelita

Musi Rawas, Pelita Sumsel – Sangkut (25),Warga Desa Semangus Lama,Kecamatan Muara Lakitan,Kabupaten Musi Rawas tak berkutik saat Diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas,Rabu (05/08) sekitar 18.30 wib.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus Plastik Klip sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1.23 Gram,satu unit Timbangan Digital,satu Bal Plastik klip kosong dan Uang Tunai sebanyak Rp. 500.000 dari hasil penjualan Shabu yang di temukan di atas lantai rumah tersangka pada saat di tangkap.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efernedy kepada awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap Sangkut.  Saat ini,sambung Kapolres tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara,”tegasnya.(Tris)

LAINNYA