Kuasa Hukum Suryadi Berharap Hakim Vonis Terdakwa Sesuai Ketentuan UU

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Agu 2020 17:18 0 163 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Pasca tuntutan 6 bulan terhadap Alkusasi terdakwa kasus penganiyaaan, penasehat hukum korban Suryadi yakni Amri Halim SH mengatakan, dirinya berharap agar majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut agar bisa bersikap adil dan menjunjung tinggi keadilan.

“Kami berharap agar majelis hakim yang menyidangkan kasus ini bisa menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan undang undang pada sidang hari Selasa nanti dengan agenda pembacaan putusan,” ujarnya.

Terlebih lanjutnya, dalam hal ini klienya hanya meminta keadilan dan berkaca dari tuntutan JPU Murni SH, yang mereka rasa cukup ringan. Sehingga, berharap agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan koridor hukum.

“Sekali lagi kami berharap agar majelis nanti bisa menjatuhkan hukuman bagi terdakwa sesuai dengan ketentuan undang undang,” terangnya.

Disisi lain Radiansyah, SH, kuasa hukum terdakwa Alkusasi, merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya dan memohon kepada majelis hakim agar Klienya diringankan dari tuntutan jaksa. Dimana, menurut mereka apa yang dilakukan kliennya itu penganiayaan ringan seharusnya JPU menerapkan pasal 352 dalam tuntutan nya bukan pasal 351.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermula dari terdakwa mendatangi rumah saksi Zaitun atas permintaan saksi korban Suryadi bersama saksi Ali Wardana sesampai di tempat tersebut sudah ada saksi korban, saksi zaitun saksi handrian Setiawan dan saksi roy effel yang mana tujuan terdakwa dan saksi Ali Wardana tersebut untuk menyelesaikan masalah pengembalian uang pinjaman sebesar Rp 120 juta dari saksi ali Wardana kepada saksi korban Suryadi.

Bahwa atas permintaan tersebut saksi korban langsung menanyakan masalah mobil Tangki Cold Diesel kepada saksi Ali Wardana lalu saksi Ali Wardana menjawab bahwa mobil tersebut telah di jual oleh terdakwa, atas jawaban saksi Ali Wardana saksi korban langsung menanyakan kepada terdakwa dan benar mobil tersebut sudah dijual tapi uangnya telah diserahkan kepada saksi Ali Wardana.

Bahwa atas ucapan terdakwa terjadilah keributan dan saksi korban marah kepada terdakwa dengan mengeluarkan kata-kata kepada terdakwa “berentilah kau nak bebudi terus AAP, awaklah sudah ketanah suci age kau dapat hidayah dan dak usah ikut-ikut ini urusan saya sama Ali Wardana, urusan kamu dengan saya saja belum sleesai “ ,

Mendegar ucapan saksi korban terdakwa emosi langsung berdiri dan dilerai oleh saksi Ali Wardana, namun terdakwa semakin emosi sehingga terdakwa berhasil melakukan pemukulan terhadap saksi korban kearah muka/pipi dengan menggunbakan tangan kosong sebanyak 1 kali.(RN)

LAINNYA