AMSPK Tolak Keputusan Kemenag Terkait Pengesahan Rektor UIN RF

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Agu 2020 15:05 0 171 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumsel Peduli Kampus (AMSPK) yang tergabung dari beberapa mahasiswa berasal dari kampus yang ada di Sumsel. Aksi ini berlangsung di depan Rektorat Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang (UIN RF), Rabu (05/08) siang.

Aksi ini dilakukan berdasarkan kegelisahan mahasiswa, mengenai hasil putusan Kementrian Agama yang telah mengesahkan Rektor UIN RF. Prof. Dr. Nyayu Khodijah, M.Si pada 23 Juli 2020 yang lalu.

“Kami melakukan aksi ini berdasarkan kegelisahan mahasiswa mengenai keputusan Kementrian Agama yang telah mengesahkan Rektor UIN RF Prof. Dr. Nyayu Khodijah, M.Si Pada 23 Juli 2020 lalu”, kata Joko Susanto selaku Koordinator Aksi saat diwawancari tim Pelita Sumsel.

Adapun point penting pada aksi kali ini:

  1. Kementerian agama adalah milik negara bukan golongan atau kelompok tertentu
  2. Mantan Eks Napi terindikasi mengatur pemilihan rektor di Kemenag dan kabinet UIN disusun atas intervensinya
  3. Kami mahasiswa dan alumni UIN akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung RI, ombudsman dan komisi 8 DPR RI
  4. Ada indikasi maladministrasi yg dilakukan kementerian agama RI, diantaranya adalah pengangkatan kepala kanwil Maluku tengah yg tidak memenuhi syarat tanpa ikut PIM 3 dan pemilihan rektor UIN Raden Fatah Palembang dimana hasil senat dan komisi seleksi tidak sesuai dengan keputusan menteri agama RI
  5. Menolak rektor produk PMA No : PMA 68 TAHUN 2015 yang ditakutkan berefek syarat KKN
  6. Meminta para guru besar di UIN untuk segera turun tangan dan memprotes atas terindikasi intervensi dari pihak luar yg memainkan isu organisasi dan sektarian.

Dari beberapa tuntutan di atas tidak seharusnya pihak luar mengintervensi dunia Akademik karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi.

“Kami menghindari adanya intervensi pihak luar karena tidak seharusnya hal itu terjadi, dalam dunia akademik itu tidak sesuai dengan peraturan UU Nomor 12 Tahun 2012, tentang Perguruan Tinggi” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Andi Leo berharap dari beberapa tuntutan itu agar dipertimbangkan lagi.

“Kami berharap dari beberapa tuntutan tersebut agar dipertimbangkan, karena kami belom mandapatkan tanggapan dari pihak rektorat”, tutupnya. (can)

LAINNYA