Gambar_Langit Gambar_Langit

Diduga Edarkan Upal, Dua Pemuda Di OKU Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2020 17:04 0 112 Admin Pelita

OKU, Pelita  Sumsel – Lantaran kedapatan sedang mengedarkan uang palsu (UPAL) David (26) dan Andri (28) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Peninjauan, Kedua pemuda warga Kecamatan Semidang Aji ini diamankan oleh Jajaran Polsek Peninjauan pada senin malam sekitar pukul 19.40 wib usai membelanjakan uang palsu di sebuah warung di Desa Peninjauan Kecamatan peninjauan Kabupaten OKU.

Tersangka David diketahui merupakan oknum honorer sedangkan tersangka Andri merupakan warga Desa Panggal Panggal, Kecamatan Semidang Aji.

Infomasi yang berhasi dihimpun, dua pemuda ini berhasil ditangkap warga bersama Kades Peninjauan Novi Taruna saat membelanjakan upal tersebut di salah satu warung di kawasan itu. Pelaku sendiri sebelumnya sudah di curigai dari gelagat saat berbelanja.

Pelaku diamankan warga usia membeli rokok dan minuman kaleng. Saat itu tersangka memberikan uang pecahan 100 ribu rupiah kemudian pelaku memberikan uang pecahan Rp. 100 ribu dan langsung meninggalkan warung, setelah di cek oleh warga ternyata uang tersebut diduga palsu.

Warga kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Peninjauan. usai menerima laporan Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid bersama  anggotanya tiba di lokasi kejadian. Polisi kemudian mambawa kedua pelaku ke Mapolsek Peninjauan.

“Kedua pelaku kita amankan di mapolsek diduga mengedarkan uang palsu dengan modus membelanjakan uang palsu dan kemudian mendapat kembalian dengan uang asli,” Ujar Iptu Hamid Kanit Reskrim Polsek Peninjauan Ipda Zulhanas

Dari tangan tersangka diamankan  barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 49 lembar dan 32 lembar upal pecahan Rp50 ribu, serta satu lembar uang asli pecahan Rp 100.000. satu unit mobil Daihatsu Shirion beserta STNK atas nama Handayani, 2 unit HP, enam bungkus rokok berbagai merek, dan minuman hasil pembelian  menggunakan uang palsu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka mengaku uang tersebut hasil cetak sendiri menggunakan printer. Tersangka sendiri terancam pidana penjara diatas 10 tahun penjara. “Sementara mereka mengaku uang itu sengaja dicetak menggunakan printer, nanti akan kita kembangkan lagi apakah ada jaringan dan sebagainya,” pungkas Hamid. (AND).

LAINNYA