Palembang, Pelita Sumsel – Kabid Humas Polda Sumsel memberikan anev kamtibmas dan ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran, pada Minggu Ke 5 bulan Juli 2020 tertanggal 27 Juli sampai 2 Agustus 2020, bertempat di Mapolda Sumsel, Senin (03/08).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan, Dit Reskrimum Polda Sumsel, Polrestabes, dan Polres jajaran pada minggu ke-5 bulan Juli 2020 mengungkap kasus 3C sebanyak 28 kasus tindak pidana dari sebelumnya pada minggu ke 4 sebanyak 28 tindak pidana.
Menurutnya, dari 28 Kasus tindak pidana yang tersebut, terdiri dari beberapa kasus diantaranya, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 21 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak empat kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak satu kasus, dan pembunuhan sebanyak dua kasus.
Dirinya menambahkan, 28 Kasus tersebut terdiri dari, Polres Ogan Ilir dan Polres Muara Enim masing-masing empat Kasus, Dit Reskrimum, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polres Lahat, Polres Prabumulih dan Polres Musi Rawas (Mura) masing-masing tiga kasus, dan Polres Oku Timur masing-masing dua Kasus.
“Karena masih terjadinya tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata tajam (sajam) akibat dari penyalahgunaan sajam di Provinsi Sumsel dan kabupaten/kota. maka kita akan terus mensosialisasikan dan menegaskan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Penyalahgunaan Senjata Tajam,” ujar Kabid Humas.
Supriadi menegaskan, bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terjadi dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap Kasus tersebut. (jea)