Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini tengah merampungkan draf peraturan gubernur (Pergub) terkait kewajiban protokol kesehatan di masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona di ‘Bumi Sriwijaya’.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan peraturan terkait penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum akan segera lahir. Termasuk wajib menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan physical distancing.
“Saksinya nanti terendah Rp 100 ribu dan maksimal Rp 500 ribu. Termasuk jika yang keluyuran tidak memakai masker,” katanya, Rabu (29/7)
Menurutnya, draf terkait aturan itu sudah hampir rampung, dan sebelumnya akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kemendagri, selanjutnya dapat efektif diterapkan ke masyarakat serta berlaku di seluruh wilayah Sumsel.
“Insya Allah awal Agustus 2020, Pergub ini sudah bisa diberlakukan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dengan adanya pemberian sanksi maka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.
“Sebab berdasarkan kajian kita meskipun tidak dengan kesadaran paling tidak kena denda,” tuturnya.
Sementara untuk sosialisasi Pergub itu sendiri, kata dia, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaannya akan diaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta instansi terkait lainnya.
“Sosialisasi sekarang Lebih gampang. Maksudnya sososialisasi sambil penerapan, meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif,” tutupnya (RN)