Gambar_Langit Gambar_Langit

Sabu 6,4 Kilogram dan 7 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Palembang

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Jul 2020 15:11 0 119 Redaktur Romadon

Tiga Tersangka Bungkam dan Pilih Pasang Badan

Palembang, Pelita Sumsel – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali merilis narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia dan Aceh. BNN kali ini mengamankan tiga orang tersangka yang tertangkap tangan membawa narkoba, satu dari tiga tersangka,kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

M.Nur (42) seorang kurir narkoba kedapatan membawa 4,6 kilogram (Kg) sabu dan 7 ribu butir ekstasi. “Berawal pada Kamis (16/7/2020) lalu, kami mengamankan tersangka di Betung Banyuasin. Saat diamankan, kedua jenis barang bukti sabu dan ekstasi ditemukan, sabu dikemas dalam empat bungkus masing-masing seberat 1 kilogram. Ekstasi juga dikemas beberapa bungkus dan kedua jenis narkotika ini dimasukkan dalam kardus. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah bangku mobil bus yang ditumpangi tersangka.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui akan mengantarkan narkoba tersebut ke seseorang di Tangga Buntung, Palembang. Petugas BNN kini masih memburu bandar maupun pembeli narkoba yang diantarkan oleh tersangka Nur.

Sementara tersangka Nur mengakui, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang didapat dari tangannya berasal dari Malaysia. Kedua barang tersebut didistribusikan melalui Batam, Riau dan Jambi. “Saya yang bertugas jemput barang di Jambi. Rencananya mau dijual ke Palembang,” ujar Nur.

Untuk sekali antar, Nur mengaku mendapat upah sebesar Rp5 juta dari seseorang yang kini sedang diburu BNN. “Upah dan uang jalan sekitar Rp5 juta,” ujar pria asal Jambi ini.

“Tersangka di jerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Jhon.

Di hari yang sama, BNNP Sumsel juga mengamankan dua kurir narkoba bernama Junaidi (33) dan Irwandi (36). Keduanya diamankan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis (16/7/2020) malam. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 600 gram sabu asal Aceh.

“Narkoba jenis sabu seberat 600 gram ini asal Aceh. Rencananya mau dipasarkan di PALI,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan.

Jhon mengungkapkan, petugas awalnya kesulitan menemukan narkoba jenis sabu tersebut. Namun setelah dibantu metal detector, petugas menemukan sabu dibungkus plastik hitam tersebut di saluran udara mesin mobil truk dikendarai kedua tersangka.

“Setelah barang bukti ditemukan, keduanya tidak bisa berkelit. Awalnya mereka tidak mengaku,” ungkap Jhon.

Sama seperti Nur, Junaidi dan Irwandi juga diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati (RPS)

LAINNYA