Gambar_Langit Gambar_Langit

Ini Jawaban Anak Kandung yang Laporkan Ibunya

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2020 20:47 0 118 Redaktur Romadon

 

Banyuasin, Pelita Sumsel – Kasus Nek Daminah Memasuki babak baru, menanggapi pemberitaan yang kian meluas pihak penggugat yang tak lain anak dari Nek Daminah yakni Herawati Binti Aflaha Kasim, Mila K. bin Aflaha Kasim beserta Rombongan yang didampingi oleh Kuasa Hukum mereka Ahmad Ashari SH,. sendiri memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut, Jum’at (17/07/20).

Pihak tergugat ternyata ibu kandungnya sendiri, yakni Nek Daminah karena menjual tanah waris kepada cucunya Julian Angga senilai Rp.100 juta. Kemudian tanah itu, oleh Angga dijual ke orang lain senilai Rp.550 juta diduga uang hasil penjualan tanah tidak dibagikan ke empat anak-anak Nek Damina.

Tidak terima tanah itu dijual, lalu ke-empat anaknya Hera Wati, Nila Katrina, Hj. Afrillina dan Dewi menuntut haknya ke Pengadilan Negeri selaku penggugat agar sisa tanah yang dihibahkan kepada anak-anaknya tersebut kembali lagi ahli waris (Nek Daminah).

“Kami curiga tanah yang dijual oleh ibu kami, terkesan ada rekayasa atau modus dari Angga yang ingin menguasai tanah tersebut. Oleh karena itulah perkara ini naik ke meja hijau. Agar nanti tanah itu kembali ke ahli waris,” Ujar penggugat.

Sambungnya jika memang ingin dijual semestinya ada kesepakatan terlebih dahulu kepada anak-anaknya. Sebab itu adalah harta warisan. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Angga sebagai Cucu atau Pembeli tanah tersebut.

“Kami minta ibu kami dipulangkan ke rumah kami, kami siap untuk merawatnya. Karena kami adalah anak kandungnya. Dan bukan semata-mata untuk menguasai lahan itu, akan tetapi kami ingin menyelamatkan ibu dan harta warisan itu dari Angga yang tinggal di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III,” tegasnya pada awak media.

Sebenarnya lahan seluas 2 hektar, lima anaknya sudah dihibahkan tanah seluas 17×50 M2 untuk 4 anak perempuan. Sedangkan Ayah Angga (Abdul Gani alm) mendapat dua kali lipat yaitu seluas 34 x 50 MP. Nan sisa dari tanah itulah yang diperkarakan.

Saat ini perkara masih di proses dan minggu depan akan dilanjutkan kembali sidangnya. Untuk mencari solusi terbaiknya.

Perlu diketahui, Nek Daminah istri dari Aflaha Kazim (alm) dan memiliki 5 orang anak. Pertama, Hera Wati, Kedua Abdul Gani (alm) yaitu bapak Julian Angga, Ketiga Nila Katrina, Keempat Hj. Afrillina dan Kelima Dewi.

“Antara Aflaha Kazim dan Nek Daminah telah bercerai, kemudian Kazim meninggal, dan menitipkan 3 Surat Tanah kepada anaknya. Lalu dilaporkan angga soal penggelapan sehingga surat Tanah dikembalikan kepada Hj. Darmina. Lalu tidak lama dari itu ternyata tanah itu dibeli Angga dan dijual dengan orang lain seharga Rp. 550 juta,” pungkasnya.(Suh)

LAINNYA