Banyuasin, Pelita Sumsel — Sidang Perkara Ibu Daminah Binti Syahabudin di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang digugat Ketiga anak dan Satu Cucunya lantaran menjual tanah untuk menyambung hidup di usia senja.
Dalam perkara tersebut diantaranya dihadiri langsung oleh Ibu Daminah sebagai tergugat dan didampingi kuasa hukumnya Purwata Adi Nugraha SH,. Dan rekan.
Sementara itu para penggugat yang tidak lain adalah anak-anak Kandung serta Cucu dari Tergugat I hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya Saja, Penggugat I Herawati Binti Aflaha Kasim, Penggugat II Muhammad Oktaviansyah Bin Abdul Ghani, Penggugat III Mila Kayoarina Binti Aflaha Kasim serta Penggugat IV Afrillina Binti Aflaha Kasim.
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang PN Pangkalan Balai Kel.Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kab. Banyuasin, Kamis (16/07/20).
ditunda satu pekan kedepan lantaran terkendala dengan kekurangan kelengkapan Dokumen.
Sementara itu Nek Daminah menuturkan bahwasanya tanah seluas 5.531 MP tersebut betul miliknya dan memerintahkan Cucunya untuk menjual tanah tersebut untuk kebutuhan Berobat.
“Saya menjual tanah tersebut lantaran buat berobat dan kebutuhan makan sehari-hari, utang merekapun tidak dibayar apalagi ngasih uang cuma-cuma,” tuturnya pada Tim Pelita.
Nek Daminah yang berumur 78 tahun tersebut, Hanya berharap dengan Hakim memberikan keputusan seadil-adilnya dan berharap mereka sadar dengan perbuatan mereka.
“Aku berharap hakim ngasih keputusan seadil-adilnya dan supaya mereka sadar dengan perbuatan mereka,” Harapnya kepada Panitera.
Dilain Hal Kuasa Hukum Nek Daminah Menunjukan Bukti bahwasanya Keempat anak Nek Daminah Tersebut Sudah dihibahkan tanah Masing-masing Pada 15 Desember 2014 dengan No. 106 s/d 109/PH/BA.III/2014 Seluas Lebih Kurang 750 MP.
“Masing-masing dari Anak perempuan Nek Daminah sudah dihibahkan tanah pada 15 Desember 2014 dengan luas lebih kurang 750 MP,” Ujar Kuasa Hukum Nek Daminah.(Suh)