KPKNL Lelang Mobil Ferrari Tangkapan Bea Cukai 2018

waktu baca 3 menit
Selasa, 14 Jul 2020 19:54 0 215 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1038/Pid.Sus/2019/PN.Plg tanggal 11 November 2019, akhirnya satu unit Mobil jenis Ferrari Model 458 Speciale warna gray, asal Italy, hasil tangkapan Jajaran Bea Cukai Sumbagtim tahun 2018 silam, akhirnya dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Mobil tersebut merupakan hasil selundupan dari terpidana M Hatta Ansori, Selasa (14/07/2020).

“Benar ini tangkapan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim pada Desember 2018 silam, yaitu satu unit Mobil jenis Ferrari Model 458 Speciale, warna gray, Nomor Mesin 247460, Nomor Rangka ZFF7SVHCO00204517, Made in Italy merek Ferran,” jelas Kasi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Palembang, Dwi Harmawanto, saat dikonfirmasi wartawan online media ini.

Kajari Palembang, Asmadi menjelaskan, mobil jenis Ferrari ini merupakan rampasan untuk negara.

“Perlu diketahui, dalam penegakan hukum tindak pidana bukan hanya dalam perampasan pidana badan saja, tapi bisa juga berupa barang. Dalam acara ini, kita buka pelelangan dengan waktu dan prosedur yang telah ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan telang (KPKNL) Palembang. Bagi peserta, silahkan mengikuti aturan yang ditetapkan dan langsung dowload akun resmi lelangnya www.lelang.go.id,” jelas Kejari, Asmadi kepada awak media.

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Ridho Wahyono menjelaskan, para calon peserta lelang harus memiliki akun resmi atau mendaftar ke www.lelang.go.id dan harus ikuti aturan yang telah ditentukan.

“Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang yang disetorkan melalui Virtual Account (VA) dengan masing-masing peserta lelang mendapatkan Virtual Account yang berbeda. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang diperyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Palembang selambat-lambatnya pada hari Rabu, 15 Juli 2020 Pukul 23.59 WIB. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang,” urai Ridho, saat diwawancarai di Kantor Kejari Palembang.

Ridho menambahkan, peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 % (tiga persen) dari harga lelang, selambat – lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau dinyatakan sebagai pemenang lelang secara tunai (cash) atau cek atau giro dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

“Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is) dan open house dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020 pukul 10.00-12.00 WIB dan dilanjutkan Aanwijzing pukul 13.00-15.00 WIB, semula bertempat di Rumah dinas Kejaksaan Negeri Palembang, Jalan Teuku Umar No. 2, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, namun mempertimbangkan berbagai hal dipindahkan di halaman kantor kejaksaan negeri,” papar Ridho.

Ridho berpesan, pihaknya tidak akan melayani calon peserta lelang diluar dari ketentuan yang berlaku.

“Pada masyarakat jangan terperdaya dengan lelang-lelang penipuan yang ada di media sosial ataupun lainnya, tanpa mengakses akun resmi www.lelang.go.id,” imbau Ridho. (sel)

LAINNYA