Sekayu, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Lic Econ MBA terus berupaya mempermudah pelayanan publik serta meng-upgrade pelayanan untuk bisa serba digital.
Seperti halnya Dinas Perhubungan Muba yang telah menerapkan uji coba sistem smart card (kartu pintar) dalam pelayanan uji kelayakan kendaraan atau KIR. Kartu pintar selain menjadikan pelayanan lebih baik juga menghindari kecurangan.
“Uji kelayakan kendaraan menggunakan smart card akan kita lakukan. Di dalam kartu itu, terdapat memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam berisikan data kendaraan yang lulus uji,” ujar Kadishub Muba, Pathi Riduan, Minggu (5/7/2020).
Dikatakan Pathi, Pemberlakuan smart card ini sebagai pengganti buku uji yang merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian tepatnya di Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar) dan nantinya akan di Launching oleh Bapak Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin. Tujuan utamanya, untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji KIR.
Smart card ini, berdampak positif dalam mencegah praktek percaloan, karena sistem hasil pengujian terkoneksi dengan pusat dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat. “Dengan begitu, sistem secara online ini membuat tidak adanya kerjasama antara penguji dan pemilik kendaraan,” ucap dia.
Lanjutnya, pengujian yang dilakukan terhadap kendaraan dipastikan akurat karena alat uji dikalibrasi oleh Ditjen Hubdat. “Jadi, sistem kerjanya, setelah tahap kendaraan diuji, semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat. Pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu pintar, stiker dan sertifikat lulus uji,” jelasnya.
“Sertifikat uji berisi dokumen baik dimensi, nomor, alamat pemilik sampai foto kendaraan dan bertandatangan kepala dinas. Untuk pembayaranya sendiri secara non tunai, pemilik mobil langsung menyetorkannya ke Bank Sumselbabel,” lanjut dia.
Dikatakan, stiker yang sudah diberikan ditempel pada kaca kendaraan yang telah diuji dan bisa di-barcode sehingga bisa dengan mudah melihat data kendaraan saat ada pemeriksaan.
“Saat ada pemeriksaan kendaraan, akan dicek dengan alat serupa QR atau barcode, saat ditempelkan akan muncul semua data kendaraan smart card telah ditanam chip, dan berlaku satu tahun sekali diganti. Mengenai pembayaran, pihaknya telah memiliki Sistem Pembayaran Retribusi Non Tunai (SPRINT), yang bekerja sama dengan pihak Bank,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Lic Econ MBA menyebutkan dengan uji coba implementasi smart card tersebut juga bagian dari upaya Pemkab Muba menekan angka penggunaan kerta atau paperless. “Dengan smart card lebih simple, pemeriksaan dapat lebih akurat,” ulasnya.
Peraih penghargaan Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2019 ini juga menambahkan, penggunaan smart card juga dapat mencegah adanya oknum calo pada uji KIR. “Jadi kendaraan yang melintas memang benar sesuai standar, ini juga bagian dari upaya Pemkab Muba konsisten dan komitmen menekan angka kecelakaan jalan raya,” tandasnya.