Palembang, Pelita Sumsel – Empat Terdakwa sindikat narkoba 2 kilogram lolos dari hukuman berat dan dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kejari Palembang, Muhammad Falaki SH
Adapun keempat terdakwa itu adalah Aan Rega Pranata (25) mahasiswa warga Jalan Sumber Rezeki Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Suryanto (29) Dusun 4 Desa Seratus Lapan Muba, Garin Ramdhan (24) Jl Swadaya Kec. Alang-Alang Lebar Palembang, Ramdhani Andy (22) Jl Beringin Makmur Kabupaten Muratara.
Para terdakwa dihadirkan oleh JPU dalam gelar sidang Rabu (1/7) dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Said Husein SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dalam sidang melalu telekonferensi.
Dalam fakta persidangan penjelasan hakim ketua setelah mendengar tuntutan yang dibacakan secara virtual oleh JPU di kantor Kejari Palembang, bahwa masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun.
“Sudah jelas, para terdakwa tadi JPU menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 16 tahun, dengan denda sebesar Rp 10 Milyar subsider 4 bulan kurungan, untuk itu terdakwa berhak mengajukan pembelaan dan akan kita lanjutkan pada Rabu pekan depan,” kata hakim ketua
Terpisah saat pewarta mencoba mewawancarai Ronald Siahaan SH MH selaku penasihat hukum salah satu terdakwa, nampak enggan berkomentar mengenai tuntutan tersebut.
“Nanti saja mas, pas pembelaan saja karena saya hanya kuasa hukum salah satu terdakwa saja gak enak nanti sama yang lainnya,” tutupnya (RN)