OKU, Pelita Sumsel – Samsat OKU 1 Baturaja menyarankan kepada masyarakat yang telah melakukan jual beli atau memindah tangankan kendaraan atas nama pribadi ke pada orang lain untuk segera mengurus pemblokiran data kendaraan yang telah dijual tersebut.hal ini agar pemilik kendaraan sebelumnya tidak dikenakan pajak progresif apabila hendak memiliki atau membeli unit kendaraan lagi.
Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basili Basmark saat dibincangi portal ini diruanganya, Rabu (1/7) menjelaskan Pajak Progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bemotor lebih dari satu unit atas nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal atau tercantum dalam satu Kartu keluarga.
“Kebanyakan masyarakat menyadari hal ini, namun kebanyakan sering lalai dan diabaikan karna menganggap saat kendaraanya sudah dijual otomotasi bukan punya mereka lagi, padahal Ketika tidak melapor maka kendaran tersebut masih punya mereka,” kata pria yang akrab disapa Belly ini.
Diungkapkan Belly di OKU sendiri hampir 50 persen pemilik kendaraan yang telah melakukan jual beli atau pindah tangan kendaraannya tidak melapor dan mengurus pemblokiran data kendaraannya, hal ini bisa menjadi boomerang bagi pemilik kendaraan yang lama.
“Nah saat pemilik kendaraan yang lama yang sudah dipindah tangankan hendak membeli atau memiliki kendaraan baru lagi saat inilah akan dikenakan pajak progresif, terkadang banyak juga yang terkejut kenapa pajaknya beda dan agak besar padahal mereka terkena progresif,” tuturnya
Persentase pajak progresif yakni Kendaraan kedua (P2) dikenakan pajak progresif sebesar 1,5 persen, P3 2 persen, dan P4 2,5 persen. Sedangkan untuk syarat pemblokiran cukup mudah yakni foto copy KTP dan materai 6 ribu sebanyak dua lembar.
“setelah dilakukan pemblokiran maka pemilik kendaraan yang lama tidak dikenakan pajak progresif. Sedangkan bagi yang membeli kendaraan dari tangan pertama wajib melakukan balik nama, kalau tidak juga akan mempengaruhi proses pembayaran pajak kedepannya,” tukasnya (AND)