Hingga 27 Juni 2020 Penerima BLT DD di Sumsel Capai 62 Persen

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jun 2020 23:46 0 163 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa (DD) hingga 3 bulan april, Mei dan 27 Juni 2020 sebanyak 2 ribu lebih desa di Sumatera Selatan atau sekitar 62 persen dari total 2.853 desa di Sumsel telah menyalurkan dan BLT kepada warganya.

“Untuk dana BLT yang telah tersalurkan sebesar Rp 320.733 miliar kepada 72.185 penerima, penyaluran dilihat dari kk desa setiap bulannya,”ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumsel, Yusnin, Senin (29/6).

Yusnin mengatakan jangka waktu pemberian BLT diperpanjang tiga bulan ke depan. Dari sebelumnya hanya dibagikan pada periode April-Mei-Juni diperpanjang hingga Juli-Agustus-September. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan dana desa.

“Cuma untuk tiga bulan terakhir ini besaran dananya hanya Rp300 ribu,” katanya.

Yusnin menyebutkan kebijakan untuk memperpanjang masa pemberian BLT DD melihat perkembangan penyebaran virus Korona di Indonesia, khususnya Sumsel.

“Dampak ekonominya sangat terasa hingga ke masyarakat pedesaan. Sehingga dibutuhkan dana stimulus agar perekonomian warga bisa bangkit lagi,” ungkapnya.

Masih kata Yusnin, dana BLT dibagikan dengan dua cara. Yakni diberikan secara tunai atau cash serta transfer bank. Namun, kebanyakan desa di Sumsel menyalurkan dananya melalui pemberian secara tunai. Sebab, masih banyak desa yang belum terjangkau pelayanan perbankan.

“Sebanyak 188.662 penerima menerima dana secara tunai. Sementara 36.157 penerima mendapatkannya melalui transfer,” tuturnya.

Yusnin membeberkan secara total ada sebanyak 269.574 penerima BLT DD di Sumsel dengan total penyalurn dana selama tiga bulan sebesar Rp485,23 miliar. Ada 4 kriteria calon penerima DD diantaranya orang yang masuk DTKS tetapi belum menerima JPS, belum terdata di DTKS atau sebagai warga miskin baru, warga yang kehilangan mata pencaharian dan warga yang memiliki masalah kesehatan menahun atau kronis.

Untuk pendataan yang dilakukan oleh aparatur desa dan pemerintah kabupaten/kota sudah dilakukan secara ideal. Kalaupun ada warga yang belum menerima, karena memang secara pendataan warga tersebut belum masuk dalam kriteria yang telah ditetapkan.

“Mereka mungkin bisa dimasukkan ke dalam program sosial lainnya,” tutupnya(RN)

LAINNYA