Muara Enim, Pelita Sumsel – Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim menangkap para pelaku pencurian gulungan kabel milik PT GHEMMI Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim pada Minggu(28/06).
Para pelaku diketahui bernama Akhmad Suberi (27),warga Prabumulih Barat, dan Jimi Irwansyah(21),warga Gunung Raja Empat Petulai Dangku, serta Arsono (28),warga Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku.
Dari tangan para pelaku pencurian tersebut , Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 3 buah senter merk LUBY, 1 buah tembaga batangan panjang sekitar 2 meter, 1 box toolkit merk bosh, 1 unit mesin gerinda Cutting Well dan kabel tembaga panjang sekitar 35 meter milik PT. GHEMMI wilayah Desa Gunung Raja.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SIK, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, membenarkan penangkapan para pelaku pencurian diwilayah hukumnya ,dan setelah mendapatkan laporan diperintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Syawaluddin,SH,beserta anggota melakukan penyelidikan serta penangkapan.
“Ya, para pelaku berhasil kita tangkap saat berada dirumah kosong yang dijadikan markas oleh para TSK. Modus para pelaku dalam aksinya yaitu menjebol gudang dengan dinding seng milik PT GHEMMI yang kemudian menyikat barang-barang perusahaan,”jelasnya.
“Ada dari para pelaku saat kita tangkap melakukan perlawanan yang kemudian terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas dan kini para pelaku telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku,” tegas AKP Apriansyah.
Dikatakan, para pelaku ini rupanya memanfaatkan rumah kosong dikomplek Pertamina Gunung Raja dijadikan markas dan mendapatkan informasi tersebut,petugas kita melakukan pengerebekan .
“Kini para pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku untuk bertanggung jawab dimata hukum, ” pungkas Kapolsek AKP apriansyah, SH, MS. I, didampingi Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin, SH, pada media ini (28/06). (NVJ)