DPR Minta Pilkada Digelar Sesuai Rencana 9 Desember 2020

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jun 2020 17:53 0 241 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Tahapan Pilkada yang sedang berlangsung di sejumlah daerah akan mendapat legalitas baru dengan akan dibahasnya RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Perppu, Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI

“Pemerintah telah mengajukan Perpu itu kepada DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR sebab karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pilkada, pada bulan Desember 2020 yang akan datang”kata, Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato pembukaan Masa Sidang IV DPR di Jakarta, Senin (15/6).

Pada pekan yang lalu Komisi II DPR telah menyetujui tambahan anggaran KPU sebesar Rp 1.02 triliun guna pembiayaan perlengkapan Covid-19 untuk Pilkada.

Puan Maharani tetap meyakini DPR akan memberikan perhatian pada tahapan persiapan Pilkada 2020. Dimana setiap tahapan pilkada diharapkan agar dapat menyesuaikan dengan mekanisme pemilihan kepala daerah dan protokol kesehatan Covid-19, katanya.

Oleh karena itulah, pemerintah dan pihak penyelenggara agar dapat mempersiapkan hal ini sebaik-baiknya sehingga Pilkada dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu tanggal 9 Desember 2020, imbuhnya.

Selain Perpu Pilkada, DPR juga akan memprioritaskan pembahasan tingkat I atas sejumlah RUU yakni antara lain:
RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. (OCE)

LAINNYA