Dugaan Pengelapan, Oknum Honorer Sat Pol PP Kota Palembang Tuntut 2 tahun

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2020 18:53 0 197 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH menuntut Aprizal oknum Sat Pol PP Kota Palembang terdakwa kasus dugaan pengelapan, dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/06/2020)

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. Menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dikurangi terdakwa menjalani masa hukuman,”ujar JPU.

Usai mdenharkan tuntutan JPU, terdakwa yang semula bersikeras akhirnya memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,” tutup majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH.

Dalam dakwaan JPU terungkap,kejadian bermula saat saksi Heruin memberitahukan dan menawarkan kepada korban untuk bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP kota Palembang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp.38 juta melalui perantara terdakwa Aprizal pada Januari 2019.

Kemudian karena percaya dikarenakan terdakwa merupakan Honorer Sat Pol PP Kota Palembang kemudian saksi Heruan memberikan uang sebesar Rp10 juta sebagai uang DP dari perjanjian tersebut.

Seminggu kemudian Heruan kembali memberikan uang 28 juta serta dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp 38 juta dari terdakwa sendiri. Selanjutnya

merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa terhadap perjanjian tersebut kemudian Heruan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.(RN)

LAINNYA