Pemkab Larang Dirikan Bangunan di Daerah Sepadan Sungai

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jun 2020 16:04 0 167 Admin Pelita

OKU Selatan, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim), sejak satu minggu terakhir, memasang plang larangan untuk mendirikan bangunan di sepanjang daerah sepadan sungai, terletak di lingkungan 6 Kampung sulitan, kelurahan Kisau.

Adapun isi himbauan berupa larangan untuk tidak mendirikan bangunan di daerah sepadan sungai, juga disebutkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Sanksi yang bakal di terima jika melanggar larangan tersebut, selain kurungan serta denda.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten OKU Selatan, Andri Bastian ST, MM, disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Arizah Fahlevi ST, menerangkan dipasangnya plang larangan untuk tidak mendirikan bangunan di daerah sepadan sungai berikut sanksi bagi para pelanggar yang ada saat ini tersebut, oleh pihaknya satu minggu yang lalu, kedepan di harapkan masyarakat yang ada daerah ini untuk bisa mematuhinya, terutama di daerah yang rawan bencana.

“kita lebih mengacunya untuk kedepan, bekerja sama serta berkoordinasi dengan satuan Polisi Pamong Praja dan Pemerintah Desa serta kelurahan untuk mengawasi dilapangan, terutama, di kawasan atau daerah yang telah kita buatkan larangan seperti yang ada saat ini,” jelasnya, Senin (8/6).

Menurut Arizah yang akrab di sapa tinus, termasuk kerugian yang bisa dirasakan oleh masyarakat jika mendirikan bangunan di daerah sepadan sungai adalah, bangunan tersebut tidak bisa dibuatkan sertifikat oleh pemerintah, termasuk bisa juga mengancam sekaligus membahayakan keselamatan bagi masyarakat itu sendiri jika sewaktu waktu bencana seperti banjir akibat sungai meluap datang.

Lebih lanjut dia mengatakan selain masyarakat di lingkungan 6 sulitan, yang bermukim di daerah sepadan sungai saat ini telah di pindahkan oleh pemerintah daerah, kedepan tidak menutup kemungkinan untuk masyarakat yang tinggal di daerah sepadan lingkungan 7 dan seterusnya

“Masih melihat kesiapan dari pemda seperti penyediaan perumahan pengganti untuk warga kurang mampu yang saat ini tinggal di daerah sepadan sungai khususnya, dan hingga saat ini pengupayaan untuk penambahan pembangunan kembali perumahan tersebut seperti yang ada saat ini, masih terus dilakukan oleh pihak perkim,”pungkasnya (DK)

LAINNYA