Muara Enim Pelita Sumsel – Inisial GD (18) tercatat sebagai warga Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini, diringkus Team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul,karena diduga melakukan pencurian 4 buah handphone diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul pada 1 Juni 2020 lalu, dengan TKP tepatnya dijalan Duta Wilayah Barat Kelurahan Tanjung Enim Kec.Lawang Kidul.
Berdasarkan laporan keterangan korban dan para saksi pada kejadian pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan setelah melakukan olah TKP terlebih dahulu dan mengarah kepada pelaku berinisial GD(18), yakni tercatat sebagai warga Desa Ujan Mas Baru yang kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tengah berada didesa Ujan Mas Baru.
“Ya kita Perintahkan Kanitreskrim beserta Team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul untuk menangkap pelaku yang berada di Ujan Mas Baru itu. ” Saat berhasil ditangkap palaku mengakui perbuatanya yang kemudian kita gelandang ke Polsek Lawang Kidul,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra,SIk, melalui Kapolsek AKP Azizir Alim,SH.
AKP Azizir Alim menyebutkan pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Lawang Kidul untuk diperiksa lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 ( satu ) unit Handphone Samsung Galaxy J2 Prime Warna Hitam, 1 ( satu ) unit h andphone merk samsung J2 Prime warna silver, 1 ( satu ) kotak handphone merk Samsung J6+ warna gray dan 1 ( satu ) kotak handphone merk samsung J2 Prime,” tutup Kapolsek Lawang Kidul (05/06).
(NVJ)