Prabumulih, Pelita Sumsel -Pelanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada Selasa (02/06),tepatnya di Pos Chek Point Tugu Air Mancur Jalan Sudirman Kota Prabumulih kembali ditemukan.
Kali ini pemuda mengaku bernama Okta Sandi (32) yang mengaku dari Polres Prabumulih saat akan melintas dari pemeriksaan pos Chek Point PSBB Prabumulih usai diperiksa suhu kesehatan yang akan masuk Kota Prabumulih tersebut, ternyata tidak membawa KTP, dan surat dokumen lainnya. Terpantau dilokasi tersebut, pemuda itu akhirnya memakai rompi pelanggaran PSBB dan diberikan sanksi oleh petugas menyapu halaman Pos Chek Poit.
“Ya, sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 Tentang peraturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar(PSBB),bagi pelanggar akan kita berikan sanksi, ” ujar Pengacara Pemkot Prabumulih Yulison Amprani atau Bung Ichon sapaan akrabnya pada (02/06).
Dikatakan, bahwa tidak ada alasan apapun masuk Kota Prabumulih yang tidak sesuai aturan dan kita arahkan putar balik, bahkan bagi pengendara roda empat yang bermuatan kita pindahkan dan jaga jarak kecuali mereka suami istri.
” Barusan pelanggar kita berikan sanksi karena ketegasan ini guna memutus mata rantai wabah pandemi agar Prabumulih menjadi wilayah zona hijau. Pelanggar tadi mengaku dari Polres dan begitu kita konfirmasi alasannya hanya dari Polres sebatas urusan dan bukan personil Polres karena ia tidak membawa dokumen lengkap, namun tetap diberikan sanksi, ” ucap Ichon.
Sementara sang pelanggar tersebut, ketika usai melakukan kewajibannya dengan sanksi menyapu halaman pos Chek Point itu langsung putar balik dan diberikan catatan oleh petugas PSBB. (JNF)