Hari Pertama PSBB di Kota Prabumulih, Masih Ditemukan Pelanggaran

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Mei 2020 22:16 0 160 Admin Pelita

Prabumulih , Pelita Sumsel – Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)dihari pertama di Kota Prabumulih, pada Rabu (27/05),terlihat berjalan tertib dan aman.  Namun masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan baik roda 2 (motor) maupun roda 4 (mobil).

Pelanggaran yang dilakukan yakni, penumpang masih duduk disamping sopir, berboncengan tidak satu alamat, tidak mengenakan masker dan jumlah penumpang lebih dari 50 persen kapasitas mobil.

Dalam pantauan di lapangan, seluruh kendaraan yang hendak melintas di pos cek poin PSBB di stop oleh petugas lalu ditanya hendak kemana. Jika yang bersangkutan hanya sekedar hendak melintas, maka diarahkan untuk melintas ke jalan lingkar.

Sedangkan bagi warga luar yang bekerja di Kota Prabumulih atau ada keperluan di kota Prabumulih wajib untuk menunjukkan surat tugas dari kantor masing-masing. Sedangkan bagi yang melanggar seperti masih duduk disamping sopir, disuruh pindah duduk di kursi belakang.

“Ya, PSBB sudah kita mulai dini hari tadi pada pukul 00.00 WIB (27/05), seluruh pos (cek poin) ada 17 pos sudah berjalan dan alhamdulillah berjalan lancar dan normal,” ujar Koordinator pelaksanaan PSBB Kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa MSi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya dan Dandim 0404 MPP, Kolonel Inf Syafruddin, kemarin.

Dikatakan Mulyadi yang menjabat sebagai staf ahli walikota Prabumulih dibidang hukum dan politik itu, pihaknya belum memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar. “ Ya, jadi sesuai kesepakatan bersama, hari pertama hingga ke empat itu masih sosialisasi pemberitahuan bahwa di kota Prabumulih ada pelaksanaan PSBB,” ungkapnya.

Jika sampai hari ke empat masih ada yang melanggar sambung Mulyadi, maka pihaknya akan mengambil langkah labgkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Walikota Prabumulih. “Ya, sesuai perwako nomor 49 tahun 2020 pelanggar diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, selanjutnya dikenakan denda Rp.50 ribu sampai Rp.250 ribu atau di karantina ditempat yang telah disiapkan,” bebernya.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH menambahkan, untuk mengamankan jalannya PSBB di Kota Prabumulih pihaknya mengerahkan 290 personil yang disebar di 17 pos cek poin dan patroli. (JNF)

LAINNYA