Palembang, Pelita Sumsel – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal dalam rangka penetapan Hari Raya Idul Fitri 1441H/2020 M. Kegiatan rukyatul hilal dipimpin Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM didampingi Kepala Bidang Urusan Agama Islam Drs. H. Putloro Setiono Hendrik di Lantai Atas Rafa Tower, UIN Raden Fatah Palembang, Jumat (22/5) sore. Turut hadir para tokoh agama, organisasi massa Islam, serta awak media baik media cetak maupun media elektronik.
Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi menuturkan, tepat pukul .17.57 WIB saat terbenamnya matahari di Palembang, sesuai arahan dari Menteri Agama pihaknya melakukan rukyatul hilal untuk mendukung penetapan 1 Syawal 1441 H. Hasil rukyatul hilal ini disampaikan langsung kepada Kemenag RI melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah guna menjadi bahan pada sidang isbat di Jakarta.
“Lantaran tertutup awan, hilal tidak dapat dirukyat di Palembang. Selain itu, berdasarkan perhitungan atau hisab, hilal memang masih di bawah ufuk mar’i, tepatnya minus 3 derajat 51 menit 2 detik, sehingga tidak mungkin dapat dirukyat. Oleh karena hilal masih di bawah ufuk, maka tanggal 1 Syawal 1441 H diperkirakan jatuh pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020. Artinya, insya Allah besok kita masih berpuasa dan puasa kita tahun ini genap 30 hari. Namun untuk kepastiannya, kita menunggu hasil sidang isbat di Jakarta,” tutur Fajri.
Kakanwil menuturkan, tahun ini pelaksanaan rukyatul hilal memang agak berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sesuai arahan Menteri Agama, kegiatan rukyatul hilal penetapan 1 Ramadan maupun 1 Syawal tetap dilakukan meski dalam suasana pandemi Covid-19. Namun protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 harus diperhatikan dan dipedomani.
“Seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia diinstruksikan tetap melaksanakan rukyatul hilal sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pelaksanaan sidang isbat yang nantinya dilakukan Kementerian Agama. Namun teknisnya agak berbeda. Jika tahun lalu, siapa saja boleh menyaksikan atau mengikuti kegiatan rukyatul hilal, namun tahun ini rukyatul hilal dilakukan Kanwil Kemenag bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam, dan tokoh masyarakat dengan dibatasi maksimal 10 orang serta menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dan senantiasa menjaga jarak (physical distancing),” beber Fajri.
Selama pelaksanaan rukyatul hilal, lanjutnya, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Antara lain shalat hajat mohon keselamatan dan kelancaran, jumlah undangan dibatasi, antara area perukyat dan undangan dibatasi dengan batas yang jelas, di tempat rukyat disediakan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer, instrumen rukyat dilap dengan kain yang dibahasi cairan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan. “Satu instrumen baik theodolite, teleskop, maupun kamera rukyat, hanya untuk satu orang. Para peserta rukyat dilarang berkerumun di sekitar peralatan rukyat, dan terakhir bagi yang merasa kurang sehat tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan rukyat,” jelas Fajri. (Yfr)